Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tarif PBB Naik Drastis, Warga Jombang Harus Bolak-balik Urus Keringanan: Sistemnya Bikin Capek

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 00:44 WIB
Ilustrasi kantor Bapenda Jombang.
Ilustrasi kantor Bapenda Jombang.

JombangBanget.id - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jombang terus memantik keluhan warga.

Tak hanya membebani keuangan, prosedur yang mengharuskan wajib pajak mengurus keringanan setiap tahun juga dinilai merepotkan.

Bahkan, ada yang harus bolak-balik ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya untuk mendapatkan tarif yang sesuai kemampuan.

‎Salah satunya dialami Lukman, warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Ia mengaku sudah dua tahun berturut-turut terpaksa mengajukan keberatan. Sebelumnya, Lukman hanya membayar PBB-P2 sebesar Rp 146 ribu.

Namun, pada 2024 tarif melonjak menjadi Rp 600 ribu.

Merasa keberatan, ia mengurus keringanan ke pihak desa dan bapenda hingga tarifnya turun menjadi Rp 176 ribu.

Pada 2025, tagihan PBB-P2 kembali ke angka Rp 600 ribu.

”Meski sekarang pengurusannya langsung ke bapenda, tetap saja membuang waktu. Seharusnya sekali keberatan sudah cukup untuk tahun-tahun berikutnya. Kasihan kalau yang mengurus orang tua atau orang yang sibuk bekerja,” ujarnya, Kamis (14/8).

Lukman berharap pemerintah daerah memperbaiki sistem agar warga tidak harus mengurus keringanan berulang kali.

”Kalau sudah sekali mengajukan keberatan, seharusnya berlaku untuk tahun-tahun berikutnya. Supaya tidak buang-buang waktu dan tenaga,” ujarnya.

Baca Juga: PBB Naik Tajam, Belasan Ribu Warga Jombang Ramai-Ramai Ajukan Keberatan

Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Jombang, M Satria, mengakui banyaknya warga yang mengajukan keberatan tarif PBB-P2.

”Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Yang sudah direvisi ada 16 ribu, terdiri dari 12 ribu pada 2024 dan 4 ribu pada 2025,” jelasnya.

‎Satria menuturkan, proses pengajuan keberatan mewajibkan warga datang ke kantor bapenda dengan membawa SPPT tahun berjalan.

Untuk PBB-P2 tahun 2025, pengecekan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengacu pada pendataan yang dilakukan pada 2024.

Ia juga membedakan antara revisi NJOP dan keringanan pajak.

”Kalau tahun lalu hanya mengajukan pengurangan pembayaran, NJOP-nya tidak berubah. Jadi, tahun berikutnya kalau masih merasa keberatan, tetap harus mengajukan lagi. Berbeda dengan revisi NJOP yang sifatnya permanen sampai ada perubahan data,” terangnya.

‎Menurutnya, setiap tahun bapenda menerima sekitar 25 ribu permohonan layanan pajak, mulai dari pecah objek, penggabungan, ganti nama, hingga revisi tarif.

Namun, ia menegaskan, untuk kawasan dengan nilai NJOP tinggi seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid, dan A. Yani sudah tidak bisa.

”Tarifnya sudah menjadi pakem dan tidak bisa diturunkan,” bebernya.

‎Satria menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan NJOP secara berkala.

”Kami terbuka untuk menerima permohonan warga, baik keringanan maupun revisi NJOP. Namun, mekanisme tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Disinggung terkait warga yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 apakah tetap bisa mengurus keberatan tarif, Satria menyebut wajib pajak masih bisa ajukan keberatan.

Pengajuan keberatan biasanya dilakukan dengan merevisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai hasil pendataan yang dilakukan petugas.

”Kita tidak bisa mengikuti keinginan wajib pajak semata, tapi berdasarkan data lapangan yang kami miliki,” jelasnya.

Terkait uang yang sudah disetorkan ke kas daerah, Satria menjelaskan, pengembalian tetap dimungkinkan. Namun, prosesnya tidak bisa langsung.

Untuk PBB tahun 2025, rata-rata membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

”Kalau untuk tahun-tahun sebelumnya, biasanya prosesnya lebih panjang karena menjadi kewenangan BPKAD. Waktunya juga bisa lebih lama,” imbuhnya.

Untuk diketahui,  pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jombang menunjukkan tren positif.

Tercatat delapan kecamatan berhasil menuntaskan pembayaran PBB-P2 dengan realisasi 100 persen.

Sementara itu, beberapa kecamatan lain juga mencatat persentase realisasi tinggi meskipun belum mencapai 100 persen.

Ditemui sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mencatat, sejak kebijakan kenaikan tarif PBB diterapkan Pemkab Jombang pada 2024, sekitar 16 ribu warga mengajukan keberatan ke bependa.

Masing-masing sebanyak 11 ribu warga pada 2024, dan sebanyak 5 ribu warga pada 2025. Mereka meminta keringanan maupun pembebasan pajak.

Dijelaskan, di Kabupaten Jombang terdapat 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dari data keluarnya SPPT tersebut, diketahui 350 ribu di antaranya mengalami kenaikan tarif PBB, sementara sisanya mengalami penurunan.

”Kalau berdasarkan jumlah SPPT itu, kenaikan dan penurunan bisa fifty-fifty, 350 ribu naik dan 350 ribu turun. Kalau yang turun mungkin tidak berdampak, namun untuk yang naik tentu berdampak, terutama di wilayah perkotaan memang dampaknya tinggi,” kata Hartono, Senin (11/8). (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #bapenda jombang #pbb jombang naik #Warga Jombang #Keringanan #warga #PBB-P2 #PBB Naik #Jombang