JombangBanget.id - Kenaikan Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang menuai banyak protes warga.
Sedikitnya 17 ribu warga mengajukan keberatan atas kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai tak wajar sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mencatat, sejak kebijakan kenaikan tarif PBB diterapkan Pemkab Jombang pada 2024, sekitar 16 ribu warga mengajukan keberatan ke bependa.
Masing-masing sebanyak 11 ribu warga pada 2024, dan sebanyak 5 ribu warga pada 2025. Mereka meminta keringanan maupun pembebasan pajak.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, di Kabupaten Jombang terdapat 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dari data keluarnya SPPT tersebut, diketahui 350 ribu di antaranya mengalami kenaikan tarif PBB, sementara sisanya mengalami penurunan.
”Kalau berdasarkan jumlah SPPT itu, kenaikan dan penurunan bisa fifty-fifty, 350 ribu naik dan 350 ribu turun. Kalau yang turun mungkin tidak berdampak, namun untuk yang naik tentu berdampak, terutama di wilayah perkotaan memang dampaknya tinggi,” kata Hartono, Senin (11/8).
Dijelaskan, penerapan kenaikan PBB pada 2024 dilakukan berdasarkan hasil appraisal obyek pajak pada 2022.
Di mana saat itu kenaikan PBB di Jombang didasari hitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan acuan rata-rata harga jual obyek pajak di daerah tersebut atau zona hamparan.
”Terutama misalnya di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang yang dulu nilai jual obyek pajak hanya Rp 1,2 juta. Setelah dilakukan survei di tahun 2024 nilainya bisa naik bisa sampai Rp 10 juta. Kenaikan nilai obyek pajak tak bisa dipungkiri terus naik,” tandasnya.
Diakuinya penerapan tarif PBB-P2 di tahun 2024 dan 2025 masih menggunakan appraisal tahun 2022 sehingga masih terjadi kesalahan dalam penentuan tarif.
Baca Juga: Realisasi PBB-P2 Capai 92,84 Persen, Pemkab Jombang Fokus Optimalisasi BPHTB
”Selain itu terjadinya kenaikan dan penurunan PBB juga dikarenakan tak pernah di-update-nya data NJOP sejak tahun 2009,” imbuhnya.
Untuk itu pada 2024, pihaknya melakukan verifikasi ulang terhadap NJOP dengan melibatkan pemerintah desa untuk perubahan kebijakan di tahun 2026 mendatang.
”Jadi, kami terus terang pada tahun 2022 dilakukan survei appraisal. Tetapi, hasilnya setelah itu diterapkan banyak yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Makanya, di tahun 2024 itu dilakukan verifikasi kembali. Jadi, verifikasi kembali itu untuk melihat kondisi antara data yang diperoleh dari appraisal dengan kondisi di lapangan. Akhirnya kita mendapatkan data dari desa, dan untuk diterapkan di tahun 2026. Nah, untuk data di tahun 2024 dan 2025 memang masih menggunakan data lama,” tandasnya.
Meski demikian pihaknya terus membuka pengajuan keberatan dan keringanan hingga penghapusan pajak bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif PBB-P2.
Pengajuan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor bapenda.
”Masyarakat bisa datang ke sini, kita beri blanko dan membawa SPPT-nya kemudian menunjukkan nilai obyek pajak versi mereka. Kemudian kita olah dengan kecocokan harga sebenarnya. Kita punya data pembanding, kemudian nanti kita plenokan, kita nilai untuk mendapatkan nilai keringanan,” jelasnya.
Pemberian keringanan ini, lanjut Hartono, juga menjadi hak prerogatif kepala daerah yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.
”Dan kami juga menerima karena diamanatnnya undang-undang dan peraturan pemerintah dan perda bupati bisa memberikan keringanan, keberatan ataupun membebaskan pajak apabila masyarakat itu merasa keberatan. Makanya bagi yang keberatan kita masih menerima pangajuan keringanan,” tutupnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz