JombangBanget.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin (11/8).
Ini menjadi salah satu tahapan penting dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bupati Warsubi dalam paparannya menjelaskan secara rinci penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan agar sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat di daerah.
’’Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk penyederhanaan tarif. Namun kami tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani,’’ terangnya.
Tarif baru PBB-P2 yang ditetapkan di antaranya, nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,125%.
NJOP Rp 1.000.000.001 hingga Rp 2,5 miliar sebesar 0,15%. NJOP Rp 2.500.000.001 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,175%. Serta NJOP di atas Rp 5 miliar sebesar 0,2%.
Sementara untuk lahan pertanian dan peternakan, Pemkab Jombang menurunkan tarif dari yang semula 0,175% menjadi 0,1% tanpa batas nilai NJOP.
’’Kebijakan ini kami ambil untuk melindungi tanah pertanian dan memberikan keringanan bagi para petani di seluruh wilayah Kabupaten Jombang,’’ tegasnya.
Bupati juga memastikan, meski ada penyesuaian tarif, PBB-P2 yang dibayar masyarakat pada 2026 tidak akan naik.
’’Kami menggunakan mekanisme pemberian stimulus yang tercantum otomatis pada SPPT. Jadi, PBB-P2 yang dibayar masyarakat pada 2026 sama dengan tahun 2025,’’ jelasnya.
Warsubi menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar terkait pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Bank Jombang Gandeng Bapenda, Luncurkan Program Elektronisasi Pembayaran Pajak Daerah
Pemkab Jombang telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 yang diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2025.
’’Aturan tersebut mengatur secara jelas objek pembebasan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,’’ katanya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan, proses pembahasan Raperda perubahan Perda PDRD kini memasuki tahap akhir.
’’Bupati sudah memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi. Selanjutnya, kita masuk ke tahap pandangan akhir fraksi. Targetnya, akhir bulan ini Raperda bisa kita sahkan,’’ ungkapnya.
Setelah disahkan, draf Raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan.
’’Kita berharap seluruh proses berjalan lancar, sehingga aturan baru ini segera berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat,’’ tandasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz