JombangBanget.id – Mutasi untuk pengisian pejabat kosong setingkat eselon II, III dan IV bakal segera dilakukan Bupati Jombang, Warsubi.
Pelaksanaannya setelah tanggal 20 Agustus.
’’Mutasi maupun promosi jabatan merupakan wewenang Bupati Warsubi. Kami menunggu instruksi,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, (8/8).
Sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah terpilih dapat melaksanakan mutasi usai enam bulan menjabat dari tanggal pelantikan.
Artinya, Bupati Warsubi baru bisa melakukan mutasi usai tanggal 20 Agustus. ’’Hitungannya sejak dilantik 20 Februari,’’ tambahnya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Di situ disebutkan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Sementara itu, jumlah pegawai pemkab yang kosong setiap bulannya terus bertambah.
Tercatat ada 80 jabatan kosong per 1 Agustus 2025. Mulai pejabat eselon II hingga eselon IV.
’’Untuk kepala dinas, ada lima yang kosong, belum ada tambahan per Agustus ini,’’ terangnya.
Bupati Warsubi sudah memberikan sinyal akan segera melakukan perombakan pegawai besar-besaran di lingkup birokrasi Jombang.
Baca Juga: Pengisian 3 Kursi Kepala OPD Kosong di Pemkab Jombang Hampir Final, Bakal Ada Mutasi Besar-besaran?
Mutasi dan rotasi bertujuan sebagai penyegaran di internal birokrasi. Sehingga kinerja pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin optimal.
’’Penyegaran ini penting untuk meningkatkan semangat kerja dan efektivitas pelayanan,’’ kata Warsubi. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz