JombangBanget.id – DPRD Jombang menargetkan Raperda perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat rampung dibahas dan disahkan pada akhir Agustus.
Saat ini draf revisi telah dijadwalkan masuk agenda rapat paripurna.
”Kita targetkan akhir Agustus sudah disahkan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono.
Rekomendasi dari pemerintah pusat sudah diterima. Pihaknya kini hanya tinggal menuntaskan pembahasan akhir sebelum pengesahan dilakukan.
”Rekomendasi dari pusat sudah kami terima. Sekarang masuk tahap pembahasan akhir dan dijadwalkan paripurna minggu depan,” ujarnya.
Proses revisi telah melalui kajian bersama antara legislatif dan eksekutif.
Melibatkan Komisi B, Bagian Hukum Setdakab Jombang, Bapenda Jombang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Salah satu poin krusial dalam revisi, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kartiyono mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat terkait penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya tidak mencerminkan kondisi di lapangan.
”Kami minta dilakukan pendataan ulang. Sebelumnya hanya mengandalkan appraisal berdasarkan zonasi, sekarang dilengkapi pendataan langsung melibatkan pemerintah desa,” jelas politisi PKB tersebut.
Pendekatan pendataan berbasis lapangan ini diharapkan menghasilkan NJOP yang lebih adil dan mencerminkan nilai sesungguhnya dari objek pajak.
Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Jombang Ungkap Penyebab Pembahasan Raperda PDRD Ditunda
Revisi perda ini bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
”Prinsipnya, kami ingin aturan ini benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah,” pungkasnya.
Draf Raperda atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah dikirim pemkab ke DPRD Jombang.
Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang paripurna.
’’Rancangannya sudah ada di DPRD. Tinggal menunggu paripurna yang jadwalnya 6 Agustus,’’ kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumassifa, Jumat (1/8).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengakui, pihaknya sudah menyusun dokumen revisi itu.
’’Dari bapenda sudah klir semua,’’ kata Hartono.
Proses revisi perda ini masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.
Tercatat masih ada tiga tahapan sidang yang harus dilalui di DPRD Jombang sebelum perda dapat disahkan. (yan/fid)
Editor : Ainul Hafidz