JombangBanget.id - Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Syaiful Anwar membenarkan soal habisnya masa hak guna usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan.
Pemkab Jombang saat ini tengah memfasilitasi pengurusan HGU baru.
”Jadi karena sudah terlanjur habis, ini yang sedang berjalan memang bukan perpanjangan, namun pengurusan HGU dari awal lagi,” terang Syaiful kepada Jawa Pos Radar Jombang (1/8).
Meski masa HGU sudah berakhir pada 29 Mei 2025 lalu, Syaiful menyebut lahan itu hingga kini masih digunakan Perumda Perkebunan Panglungan dan belum ditarik Pemkab Jombang.
Bahkan, pihaknya menyebut memberikan waktu hingga dua tahun untuk proses pengurusan itu.
”Ini sudah kita komunikasikan juga dengan Kantah (Kantor Pertanahan) Jombang, sesuai dengan Permen ATR nomor 18 tahun 2021, pasal 71 ayat 2, bisa diberikan jangka waktu sampai dua tahun untuk pengurusan itu,” lontarnya.
Syaiful menyebut, proses pengurusan HGU kini tengah berproses.
”Jadi sesuai aturan, ini nanti yang mengurus memang harus perusahaan sendiri, jadi bukan Pemkab Jombang yang mengurus ya,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, sesuai aturan, seluruh biaya yang ditimbulkan dari pengurusan HGU ditanggung perusahaan.
”Kami hanya akan memberikan fasilitasi saja. Untuk biaya yang timbul semuanya juga jadi tanggungan Perumda Panglungan nanti,” lontarnya.
Disinggung soal besarannya, Syaiful menyebut jumlahnya memang bisa mencapai miliaran jika mengacu aturan yang ada.
Baca Juga: HGU Habis, Aset Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang Terancam Balik ke Negara?
Namun untuk hal ini, Perumda Perkebunan Panglungan bakal dapat keistimewaan.
”Kalau dihitung dengan BPHTB-nya bisa miliaran nominalnya, belum lagi membayar PNBP-nya, namun karena ini BUMD, jadi biaya BPHTB bisa dihapus. Dan kalau cuma PNBP besarannya nanti tidak sampai Rp 100 juta,” lontarnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz