JombangBanget.id – Masa hak guna usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan yang terletak di Kecamatan Wonosalam berakhir pada Juni lalu.
Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini tengah memproses pengurusan perpanjangan HGU.
Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Agus Mujiono mengatakan, pihaknya hanya bertugas mengelola hasil produksi kebun, sementara pengurusan HGU menjadi kewenangan pemkab.
”Semua yang mengurus HGU pemkab. Kami hanya diminta mengurus internal, bagaimana hasil kebun bisa maksimal dengan menekan biaya operasional. Intinya efisiensi biaya dan peningkatan hasil produksi,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan, sesuai ketentuan, setelah masa HGU berakhir, diberikan waktu dua tahun untuk mengurus perpanjangan.
Jika belum selesai, masih bisa diberi tambahan waktu hingga dua tahun.
”Bila dalam batas waktu tersebut tetap tidak rampung, aset perumda akan dikembalikan ke negara,” imbuhnya.
Ia tidak mengetahui pasti apakah pengurusan HGU akan melibatkan pemerintah provinsi atau bahkan pusat.
”Kami hanya diberi pemberitahuan HGU habis dan dalam proses pengurusan,” tambahnya.
Agus saat ini tetap fokus meningkatkan pendapatan perusahaannya. Target keuntungan perusahaan tahun ini bisa tercapai.
Ia menargetkan perumda dengan keuntungan antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dan dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Jombang.
”Itu kami andalkan dari hasil tanaman musiman, karena tanaman jangka panjang belum memberikan hasil,” terangnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang Aminatur Rokhiyah membenarkan masa HGU Perumda Perkebunan Panglungan telah habis.
Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi lintas sektor untuk pengurusan.
”HGU habis Juni kemarin. Saat ini sedang dalam proses pengurusan. Kami belum bisa memastikan berapa lama waktunya karena masih koordinasi dengan pimpinan,” ungkapnya.
Pemkab juga akan duduk bersama sejumlah instansi seperti BPN, BPKAD, dan inspektorat untuk membahas kelanjutan pengurusan HGU tersebut.
”Ini butuh duduk bersama agar semuanya jelas,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz