JombangBanget.id – Pemkab Jombang menindaklanjuti Inpres (instruksi presiden) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Saat ini sudah mengirim data penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Kepala UPT Pelaksana Penyuluh Pertanian Disperta Jombang Rudi Priono menjelaskan, data seluruh PPL di Jombang sudah dikirim ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Jombang usai terbitnya surat itu.
”Semua sudah dalam proses. Kalau tidak salah terakhir tanggal 1 Desember, datanya harus sudah ada di pusat. Itu berkaitan dengan status kepegawaian,” kata Rudi dikonfirmasi, Senin (21/7).
Meski status kepegawaian nantinya bakal beralih ke pusat, pola kerja para penyuluh diperkirakan tetap akan melibatkan pemerintah daerah.
Ini sesuai dengan arahan dari Instruksi Presiden (Inpres) terkait integrasi program pusat dan daerah dalam sektor pertanian.
”Kelihatannya pola kerja tetap melibatkan pemerintah daerah. Sesuai dengan Inpres, jadi meskipun pusat yang menangani kepegawaian, daerah tetap dilibatkan,” imbuh dia.
Proses administratif penarikan PPL ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di tingkat daerah, BKPSDM Jombang menjadi perangkat daerah yang mengurus dan menindaklanjuti data para penyuluh.
”Kami sejak awal sudah menyerahkan data ke BKPSDM. Dari sana yang kemudian menindaklanjuti, karena prosesnya melalui BKN dan semua di-handle mereka untuk yang pusat,” ujar Rudi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo mengakui, pemkab sudah mengirim data itu BKN. ”Jadi sudah dikirim datanya ke BKN 9 Mei,” kata Bambang.
Dari data itu, jumlah total penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Jombang sebanyak 121 orang seluruhnya merupakan ASN.
Hanya saja, diprediksi bakal tak semua dialihkan ke pusat.
”Jadi kelihatannya 113 yang akan dialihkan, karena 3 orang masuk pensiun, dan 2 orang memasuki pensiun 2025 serta 3 orang akan masuk masa pensiun 1 Januari sampai 1 Juni 2026,” kata Bambang. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz