Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bupati Jombang Beri Sinyal Mutasi Pejabat Pemkab Besar-Besaran

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 17 Juli 2025 | 22:26 WIB
Ilustrasi mutasi.
Ilustrasi mutasi.

JombangBanget.id – Banyaknya kursi pegawai Pemkab Jombang yang kosong mulai pejabat eselon II hingga eselon IV tak luput dari perhatian Bupati Warsubi.

Bupati memberikan sinyal akan segera melakukan perombakan besar-besaran pegawai di lingkup birokrasi Jombang.

”Kami sudah mulai melakukan persiapan untuk mutasi. Setelah masa jabatan kami genap enam bulan, maka pelaksanaan mutasi dan rotasi sudah bisa dilakukan,” tegas Bupati Warsubi usai menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda PAPBD 2025 di gedung DPRD Jombang, Rabu (16/7).

Bupati Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid resmi dilantik pada 20 Februari 2025.

Dengan demikian, syarat enam bulan masa jabatan akan terpenuhi pada pertengahan Agustus, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mutasi dan rotasi, lanjut Warsubi, bertujuan sebagai penyegaran di internal birokrasi.

Sehingga kinerja pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin optimal.

”Penyegaran ini penting untuk meningkatkan semangat kerja dan efektivitas pelayanan,” jelasnya.

Sementara untuk posisi kosong pada jabatan eselon II, bupati menyebut akan dilakukan proses asesmen terlebih dahulu.

”Untuk menjamin kompetensi dan kesesuaian calon pejabat dengan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kokosongan pejabat di lingkup Pemkab Jombang bakal berlangsung lebih lama.

Baca Juga: Kemenag Jombang Mutasi Kepala Tata Usaha Madrasah, 10 Naik Jabatan, Ini Daftar Namanya

Hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Jombang diminta menunggu hingga enam bulan pascapelantikan bupati, baru dibolehkan melakukan mutasi pejabat.

”Kami sudah ke Kemendagri, kami diminta sabar menunggu 6 bulan pascapelantikan bupati/wakil bupati,” kata Bupati Jombang warsubi di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (20/6).

Hal itu tertuang dalam Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan bahwa gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. ”Kita diminta menunggu,” tegasnya.

Meski , Warsubi berkomitmen akan menggelar pengisian baik itu mutasi maupun promosi.

Menurutnya, itu memang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan kinerja roda pemerintahan.

”Pasti kita jadwalkan untuk penyegaran semua dalam rangka meningkatkan kinerja,’’ pungkasnya.

Sementara itu, jumlah pegawai pemkab yang kosong setiap bulannya terus bertambah.

Tercatat sedikitnya ada sekitar 79 jabatan mulai pejabat eselon II hingga eselon IV yang kosong per 1 Mei 2025.

Bupati menyebut pengisian akan dilakukan secara bertahap. (yan/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Bupati Jombang #mutasi #jabatan kosong #Warsubi #Jombang #Bupati