JombangBanget.id – Proses penyusunan peraturan bupati (Perbup) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang terus berjalan.
Hingga pertengahan Juli, Dinas Pertanian (Disperta) Jombang masih menyusun naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.
Kepala Disperta Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Eko Purwanto menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengkaji berbagai regulasi yang menjadi acuan dalam penyusunan perbup LP2B. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.
”Kita menyusun naskah akademis, tentunya mengkaji dari aturan yang ada, mulai dari undang-undang, PP, perpres hingga peraturan menteri dan sebagainya terkait LP2B akan kita kaji. Jadi jangan sampai ada yang terlewat atau dilarang tetapi dimasukkan dalam itu,” kata Rony, dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Dalam penyusunan itu, batas wilayah kecamatan juga menjadi salah satu komponen penting yang digunakan untuk validasi data.
Dia menyebut, sejak awal pihaknya menggunakan batas administrasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan.
”Jadi kemarin disepakati pakai batas administrasi yang ada di Kemendagri. Itu yang dipakai,” imbuhnya.
Setelah proses penyusunan naskah akademis rampung, pihaknya menarget laporan akhir dapat diselesaikan pada Agustus nanti.
Selanjutnya mengajukan dokumen ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur untuk proses harmonisasi.
”Mudah-mudahan bisa menjadwalkan ke Kanwil Kemenkumham Jatim untuk harmonisasi, biasanya dua sampai tiga kali pertemuan. Sekali pertemuan selesai dan sudah ada keputusan, kita dapat review. Kalau sudah sepakat langsung kami bawa ke bagian hukum,” kata Eko.
Perbup LP2B ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian produktif di Jombang.
Baca Juga: Sudah Habiskan Anggaran Rp 1,7 Miliar, Peta LP2B di Jombang Bakal Diverifikasi Ulang
Sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz