JombangBanget.id – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Dinas Perhubungan, Rabu (16/7).
Menyikapi aduan Forum Pemuda Jombatan Bersatu terkait pengelolaan parkir di kawasan sentra pedagang kaki lima (PKL) Jalan KH Ahmad Dahlan.
’’Kita mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog partisipatif serta penataan sistem parkir yang tertib berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,’’ kata Ketua Komisi B, Anas Burhani.
Aspirasi Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB) ingin terlibat dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Komisi B merespons aduan itu dengan memberikan ruang dialog antara forum pemuda dan instansi terkait.
’’Kami memberikan waktu agar komunikasi antara FPJB dan dinas terkait berjalan baik. Harapannya, solusi terbaik bisa ditemukan,’’ ungkapnya.
Dinas tidak diperkenankan menarik retribusi parkir selama satu tahun, sambil menunggu hasil appraisal yang dilakukan dinas terkait untuk menentukan skema retribusi ke depan.
’’Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui tata kelola yang lebih adil dan transparan,’’ paparnya.
Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo, menyatakan, penyelesaian perlu dilakukan melalui musyawarah antara FPJB dan paguyuban yang saat ini ditunjuk dinas.
’’Harapan kami, ke depan bisa terjalin sinergi dalam pengelolaan dan penertiban parkir di sentra PKL. Kedua pihak diharapkan segera menyepakati pembagian peran agar tidak muncul persoalan lagi,’’ ungkapnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz