JombangBanget.id – Bupati Jombang Warsubi sudah meneken SK (surat keputusan) terkait penggunaan kantor BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Perak untuk Terminal Khusus Parkir atau Terminal Barang.
Aset tersebut digunakan bersama antara dinas pertanian (Disperta) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang.
”Iya, sudah ada SK bupati untuk penggunaan bersama BPP Perak,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa dikonfirmasi, Minggu (29/6).
SK Bupati Jombang itu beromor 100.3.3.2/201/415.10.1.3/2025 tentang Status Penggunaan Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Perak, diteken Bupati Jombang Warsubi pada 19 Mei lalu. Ada lima poin dalam keputusan tersebut.
Di antaranya, pertama, yakni status penggunaan BMD (Barang Milik Daerah) berupa tanah dan bangunan BPP Perak.
Kedua, penggunaan bersama BMD sebagaimana dimaksud diktum kesatu digunakan untuk tanah kebun induk BPP Disperta Jombang dan bangunan untuk tempat parkir terbuka permanen Dishub Jombang.
Ketiga, penggunaan bersama tanah bangunan BMD sebagaimana diktum kesatu, rinciannya, OPD pengguna barang Disperta Jombang dengan luas yang tercatat di KIB A (Kartu Inventaris Barang) 25.240 meter persegi.
OPD pengguna bersama, masing-masing Disperta Jombang 4.270 meter persegi dan Dishub Jombang 20.970 meter persegi.
”Status penggunaan bersama BMD BPP Perak tidak mengubah pencatatan dan nilai neraca pada perangkat daerah asal (Disperta Jombang),” imbuh Syifa.
Dikeluarkannya SK itu karena Terminal Barang di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang akan dibangun Sekolah Rakyat.
”Karena terminal kargo yang sekarang akan dipakai untuk Sekolah Rakyat,” ujar dia.
Sedangkan untuk BMD Terminal Barang belum ada SK yang dikeluarkan.
”Belum, nanti ada penetapan lokasi, menunggu pengadaan tanah (tambahan) selesai,” kata Syifa. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz