Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

63.000 Pekerja di Jombang Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Ini Jadwal Pencairannya

Anggi Fridianto • Kamis, 26 Juni 2025 | 03:47 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU

JombangBanget.id – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh dengan upah paling besar Rp 3,5 juta per bulan.

Di Jombang sendiri, total ada 63.000 pekerja yang masuk verifikasi penerima bantuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang menyampaikan, Pemkab Jombang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sebatas koordinasi pencairan dengan BPJS Ketenagakerjaan Jombang.

Selebihnya, untuk pencairan mekanismenya dilakukan Kemnaker.

”Jadi langsung dari pusat. Kita sebatas koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa sesuai Permenaker yang dijadikan acuan adalah data ketenagakerjaan per April 2025,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (24/6).

Ia mengatakan, data awal yang diterima total ada 63.000 pekerja di Jombang yang masuk verifikasi penerima BSU. Namun tak semua data itu akan menerima BSU.

Sebab, Kemnaker akan melakukan verifikasi berjenjang. ”Salah satunya yang diverifikasi adalah tidak menerima bantuan apapun dari Kemensos,’’ jelas dia.

Data tersebut, kata dia, berawal dari data BPJS Kesehatan per April 2025.

Selanjutnya, pemerintah juga melakukan komunikasi dengan masing masing HRD untuk melakukan pendataan.

Komunikasinya pun tidak melalui Disnaker namun melalui sistem aplikasi yang disediakan BPJS.

”Sehingga nanti penyaluran langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Himbara,’’ papar dia.

Disinggung kapan BSU akan dicairkan, ia menyebut dilakukan bertahap. ”Soal itu pusat yang punya wewenang,’’ pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo menyampaikann, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan langsung dilakukan pusat.

”Jadi langsung dari pusat dan di kami tidak ada proses mengusulkan,’’ ujar dia kemarin.

Dia menyampaikan, hingga kemarin belum ada laporan jumlah penerima BSU di Kabupaten Jombang. “Data pasti kami belum dapat rekapannya dari pusat,’’ terangnya.

Sebagaimana diatur pada Permenaker 5 Tahun 2025, ada beberapa syarat penerima BSU.

Di antaranya, pekerja/buru, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

” Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif,’’ pungkasnya. (ang/riz)

Editor : Ainul Hafidz
#rp 600 ribu #Jadwal Pencairan #2025 #pekerja #Jombang #BSU