Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kebijakan Efisiensi Anggaran Masih Berlaku, Sekdakab Jombang Ingatkan Larangan Sewa Hotel untuk Kegiatan Seremonial

Anggi Fridianto • Selasa, 24 Juni 2025 | 02:23 WIB
Sekdakab Jombang Agus Purnomo.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo.

JombangBanget.id – Pemkab Jombang megingatkan perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial dengan menggunakan fasilitas hotel.

Sebagai gantinya, kegiatan dilaksanakan memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Hal ini menyusul, belum ada surat edaran resmi dari Kemendagri yang mencabut Inpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

”Jadi sampai sekarang Inpres 1 tahun 2025 itu masih berlaku, dan edaran dari kementerian mengenai pencabutan inpres itu masih belum ada,’’ ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo kepada Jawa Pos Radar Jombang, (20/6).

Ia mengatakan, dalam Inpres 1 Tahun 2025, disebutkan salah satu poin agar pemerintah daerah membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD.

”Termasuk sewa gedung hotel untuk kegiatan seremonial masih dibatasi,’’ jelas dia.

Karena kebijakan tersebut masih berlaku, ia berharap perangkat daerah lebih bijak mengelola anggaran.

”Ada beberapa item yang dibatasi. Dan harapan kami kalau bisa dikurangi karena sampai sekarang masih berlaku,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Jombang berhasil mengefisiensi anggaran belanja pada APBD 2025 sebesar Rp 57 miliar.

Anggaran sebesar itu diperoleh dari pemangkasan terhadap 11 pos anggaran yang tertuang dalam intruksi Bupati Jombang.

”Dari hasil identifikasi anggaran seluruh OPD, camat maupun dua RSUD, tercatat ada Rp 57 miliar,”  ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo (16/3).

Baca Juga: Berkat Efisiensi Anggaran, Dishub Jombang Dapat Tambahan Anggaran Rp 1,7 Miliar, Rencana Digunakan untuk Ini

Ia mengatakan, akumulasi anggaran sebesar itu didapat dari pemangkasan 11 pos anggaran yang tertuang dalam instruksi Bupati Jombang.

Di antaranya pemangkasan anggaran seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Kedua, pemangkasan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Ketiga, pemangkasan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Keempat, pemangksana belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor/alat tulis kantor sebesar 30 persen.

Kelima, pemangksan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak sebesar 30 persen.

Keenam, belanja makanan dan minuman rapat sebesar 30 persen.

Ketujuh, pemangkasan honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar 50 persen.

Kedelapan, belanja lembur 50 persen. Kesembilan, belanja sewa bangunan gedung untuk tempat pertemuan 100 persen.

Kesepuluh, pengadaan pakaian olah raga sebesar 100 persen dan terakhir pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan, kendaraan bermotor penumpang, dan kendaraan bermotor beroda dua 100 persen.

”Efisiensi itu akumulasi dari keseluruhan item yang tertuang dalam inpres 1 maupun SE Mendagri 833,”  jelas dia. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #rapat dinas 2019 #Hotel #Sekdakab Jombang #seremonial #efisiensi anggaran #sewa hotel #larangan