JombangBanget.id – Mulai bulan ini, seragam aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS) disamakan.
Dua pekan pertama setelah aturan seragam baru ditetapkan, PPPK masih diberikan kelonggaran.
’’Mungkin butuh persiapan juga untuk PPPK, jadi kami berikan kelonggaran sekitar dua minggu,’’ kata Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang, Adi Prasetyo.
Penyamaan seragam PPPK dan PNS tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Senin dan Selasa, PPPK sebelumnya mengenakan pakaian atas putih bawah hitam. Kini setara dengan PNS, mengenakan pakaian dinas khaki.
Kemudian atasan putih bawahan hitam digunakan pada Rabu.
Pakaian batik, tenun atau lurik, digunakan pada Kamis dan Jumat. Serta hari batik nasional pada 2 Oktober. Batik korpri digunakan setiap tanggal 17.
Tidak hanya pakaian, seluruh aksesoris seperti pin korpri yang biasanya digunakan oleh PNS juga digunakan oleh PPPK.
’’Semuanya sama, tidak ada beda sama sekali, karena kami harus mengikuti Permendagri yang terbaru,’’ ungkapnya.
Dua pekan pertama aturan ditetapkan sesuai dengan SE Sekdakab Jombang, masih ada kelonggaran untuk PPPK. Pertimbangannya karena masih harus persiapan.
’’Selama ini kan pakaian yang digunakan PPPK hanya atasan putih bawah hitam, mungkin butuh persiapan untuk beli seragam khaki, apalagi PPPK yang baru kan baru gajian,’’ urainya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Sekdakab Jombang Ingatkan Batas Terakhir Pengusulan SPP dan SPM
Selain untuk PPPK, juga ada aturan baru untuk pejabat eselon 2, yaitu penggunaan tanda jabatan.
’’Tanda jabatan dibeli secara mandiri, seperti apa bentuknya sudah ada contohnya semua di perbup. Lengkap dengan ukurannya seperti apa,’’ bebernya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz