Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Berkat Enam Aksi Ini, Pelaksanaan Pelaporan HAM di Jombang 2024 Diganjar Nilai 100

Ainul Hafidz • Kamis, 5 Juni 2025 | 16:45 WIB

 

SERIUS: Tim pelaporan aksi HAM di Jombang menggelar rapat koordinasi.
SERIUS: Tim pelaporan aksi HAM di Jombang menggelar rapat koordinasi.

JombangBanget.id – Pelaksanaan pelaporan aksi HAM (Hak Asasi Manusia) di Jombang pada 2024 mendapat nilai 100 dari Kemenkumham.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang menarget tahun ini bisa meraih nilai yang sama.

’’Pelaksanaan pelaporan aksi HAM tiap tahun dilakukan tiga kali,’’ kata Kepala Bappeda Jombang, Danang Praptoko.

Rinciannya, B04 (April), B08 (Agustus), dan B12 (November).

Tahun lalu Jombang bersama lima kabupaten kota di Jawa Timur, mendapat hasil yang memuaskan.

Yakni  Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bondowoso, dan Kota Batu serta Kota Mojokerto

’’Berdasarkan hasil rekapitulasi B04, B08, dan B12, Jombang mendapat nilai 100,’’ kata Danang.

Sejalan dengan itu, sebagai optimalisasi hasil penilaian pelaporan aksi HAM tahun ini, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran untuk menyelenggarakan rapat koordinasi bersama anggota tim pelaporan aksi HAM secara rutin pada setiap fase pelaporan.

’’Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi anggota tim terhadap indikator capaian yang harus dicukupi dalam tiap tahapan pelaporan aksi HAM,’’ imbuhnya.

Dia sekaligus meminta dukungan dan doa kepada semua elemen masyarakat di Jombang agar tahun ini Jombang dapat meningkatkan capaian hasil penilaian itu.

Hasil evaluasi penilaian B04 yang disampaikan 26 Mei lalu dalam rakor persiapan pelaporan aksi HAM periode B08 di Bappeda Jawa Timur, terdapat 24 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan nilai 100.

Baca Juga: Usung Kobarkan Mantra Melalui Asta Cita, Bappeda Jombang Tuntaskan Penyusunan RPJMD 2025-2029

’’Hal ini menandakan adanya keasadaran dari kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mengoptimalkan pelaporan aksi HAM di daerah masing-masing yang sekaligus menjadi tantangan bagi Kabupaten Jombang untuk meningkatkan capaian pelaksanaan pelaporan,’’ terangnya.

Pelaksanaan pelaporan aksi HAM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025.

Pada tahun 2024 lalu terdapat lima aksi yang dilaporkan Jombang.

’’Aksi pertama, memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah,” tuturnya.

Aksi kedua, optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum.

Aksi ketiga, menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

”Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Aksi keempat, menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memenuhi standar pelayanan minimum di pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Aksi kelima, implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya.

Aksi keenam, membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Permenhub Nomor 98 tahun 2017 pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup kewenangan daerah,’’ bebernya. (fid/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#bappeda jatim #Bappeda Jombang #ham #Pelaporan #aksi #kemenkumham #Jombang #hak asasi manusia