JombangBanget.id – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2025, Pemkab Jombang akan segera merealisasikan penyaluran gaji 13 untuk ASN di lingkup Pemkab Jombang.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan, saat ini penyaluran gaji 13 untuk ASN telah berproses.
Tiap OPD diberi waktu hingga Rabu (4/6) untuk memproses usulan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
’’Saat ini masih berproses dan besok (hari ini) adalah batas terakhir,’’ ujarnya.
Agus mengimbau, agar ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 dengan bijak sesuai arahan pemerintah pusat.
Salah satunya untuk biaya masuk sekolah anak-anak mereka.
’’Sesuai peruntukannya, dapat dimanfaatkan dengan baik khususnya menjelang tahun ajaran baru atau biaya masuk sekolah anak-anak ASN, sekolah di TK, SD, SMP, SMA dan kuliah di perguruan tinggi,’’ tambahnya.
Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran Rp 38.739.484.322 untuk gaji 13.
Gaji 13 tersebut telah di ploting APBD 2025.
’’Sudah kita alokasikan dan rencana dicairkan Kamis, 5 Juni 2025,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Data BPKAD Jombang, total ada 8.180 orang yang menerima gaji ke-13.
Rinciannya, dua orang untuk bupati dan wakil bupati, 6.263 PNS dan 1.915 PPPK. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz