Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sudah Habiskan Anggaran Rp 1,7 Miliar, Peta LP2B di Jombang Bakal Diverifikasi Ulang

Ainul Hafidz • Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:36 WIB
Ilustrasi Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Ilustrasi Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

JombangBanget.id – Dinas Pertanian (Disperta) Jombang gerak cepat menyusun draf perbup terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Dalam pelaksanannya, disperta  menggandeng akademisi.

Dalam waktu dekat membahas road map kerangka acuan kerja (KAK).

Selain menyusun naskah akademik, nantinya tim akan melakukan verifikasi ulang peta LP2B.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony melalui Kabid Sarana dan Prasana Eko Purwanto menjelaskan, rencana menggandeng kalangan akademisi dalam menyusun draf perbup.

Mulai dari verifikasi dan validasi hingga perbup disahkan.

”Rencana minggu depan mereka akan ke Jombang membahas road map KAK,” terangnya, Jumat (23/5).

Langkah awal, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data atau luas lahan yang rencananya dimasukkan dalam PLP2B.

”Ketika sudah klir, baru menyusun naskah akademik perbup dan kami koordinasikan antar-OPD (organisasi perangkat daerah), mulai bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah), dinas PUPR, bagian hukum (Setdakab Jombang) dan sebagainya,” tutur dia.

Setelah draf selesai semua, nantinya bakal dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.

”Jadi setelah draf sudah klir semua, kami berangkat bersama ke Kemenkumham untuk menyelaraskan program provinsi hingga nasional,” ujar Eko.

Baca Juga: Komisi B DPRD Jombang Dorong Pemkab Segera Tuntaskan Perbup PLP2B

Harapannya, dalam perbup itu luas lahan yang masuk PLP2B minimal per desa.

”Paling tidak atau minimal ketemu per desa luasnya berapa, termasuk apakah boleh per orang, itu tergantung hasil harmonisasi. Kalau harus per kecamatan itu terlalu luas,” papar dia.

Penyusunan perbup ditarget tahun ini tuntas. Sehingga bisa diterapkan tahun depan.

”Karena begini, program swasembada pangan menjadikan PLP2B atau perlindungan lahan sawah ini sangat penting,” kata Eko.

Untuk diketahui, sejak 2024, Pemkab Jombang sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Sayangnya, Perda 11/2024 sifatnya masih umum, belum aplikatif. Salah satunya belum terinci luasan lahan hingga aturan mengenai sanksi.

Padahal, sejak 2024 pemkab sudah keluar anggaran sekitar Rp 1,7 miliar untuk menyusun peta LP2B.

Setelah mendapat banyak sorotan, pemkab mulai bergerak menyusun perbup tentang PLP2B.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony melalui Kabid Produksi Eko Purwanto menjelaskan, penyusunan draf perbup itu belum berjalan.

Meski begitu, pemkab sudah membentuk tim.

”Jadi kami sudah membentuk tim untuk penyesunan perbup. Sekarang tinggal melakukan penawaran ke akademisi,” kata Eko kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (14/5).

Tim internal tersebut nantinya bakal bekerja sama dengan kalangan akademisi.

”Sekarang proses pengajuan, kami masih negosiasi. Karena untuk menyusun itu, kami butuh tenaga ahli,” imbuhnya.

Diakui, pada 2023 lalu pemkab sudah memiliki peta lahan yang rencanannya masuk LP2B.

Total luasannya mencapai 36.000 hektare, menyebar di 20 kecamatan atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam, karena masuk kategori kawasan holtikultura dan perkebunan.

”Jadi, pemetaan dan datanya akan kita verifikasi ulang. Kalau sudah klir akan dimasukkan dalam perbup,” tuturnya.

Lantas kenapa tak langsung dimasukkan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)?

Eko menyinggung hasil harmonisasi dengan Kemenkumham.

”Sepemahaman saya, hasil harmonisasi dengan Kemenkumham. Sehingga, perda ini masih tanpa angka atau luasannya berapa, padahal kami sudah siap, tetapi hasil harmonisasi yang dipakai,” ujarnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #perda PLP2B #Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan #Perbup #LP2B #Jombang #disperta jombang #verifikasi