JombangBanget.id – Hingga saat ini peraturan bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) belum tuntas.
Komisi B DPRD Jombang mendorong pemkab segera menuntaskan penyusunan perbup tersebut.
’’Kami mendorong agar Perbup tersebut segera disahkan,’’ kata Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani.
Pasalnya, di Perda tersebut masih belum terpampang secara rinci luasan dan area persawahan mana saja yang masuk dalam PLP2B.
’’Sehingga masih rawan ada penyusutan lahan,’’ terangnya.
Politisi PKB tersebut juga mengungkapkan, dalam Perda tersebut juga masih belum tertuang jelas sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
’’Meski sudah ada Perda tapi masih belum kuat untuk memberikan penindakan,’’ tegasnya.
Dikhawatirkan, kondisi seperti ini dimanfaatkan oknum atau pengusaha mengubah lahan persawahan menjadi kegiatan usaha.
’’Padahal perda ini disahkan untuk melindungan lahan pertanian di Jombang,’’ tegasnya.
Tidak hanya sanksi, penghargaan juga harus diberikan ke petani yang sawahnya terdata di PLP2B.
Adanya pengargaan itu, agar pemilik lahan tetap mempertahankan untuk digunakan pertanian.
Baca Juga: Belum Punya Perbup PLP2B, Begini Langkah Pemkab Jombang
’’Apapun bentuk penghargaannya, intinya untuk memberikan semangat ke petani agar mempertahankan lahannya tetap dijadikan pertanian,’’ tegasnya.
Sejak 2024 Pemkab Jombang sudah memiliki Perda nomor 11 tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Sayangnya, Perda ini sifatnya masih umum, belum aplikatif. Belum terinci luasan lahan hingga aturan mengenai sanksi.
Padahal, sejak 2024 pemkab sudah keluar anggaran sekitar Rp 1,7 miliar untuk menyusun peta LP2B.
Setelah mendapat banyak sorotan, pemkab gerak cepat menyusun perbup tentang PLP2B.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M Rony, melalui Kabid Produksi, Eko Purwanto, menjelaskan, penyusunan draf perbup itu belum berjalan.
Meski begitu, pemkab sudah membentuk tim.
’’Kami sudah membentuk tim untuk penyusunan perbup. Sekarang tinggal melakukan penawaran ke akademisi,’’ kata Eko, Rabu (14/5).
Tim internal tersebut nantinya bakal bekerja sama dengan kalangan akademisi.
’’Sekarang proses pengajuan, kami masih negosiasi. Karena untuk menyusun itu, kami butuh tenaga ahli,’’ imbuhnya.
Pada 2023 lalu, pemkab sudah memiliki peta lahan yang rencanannya masuk LP2B.
Total luasannya mencapai 36.000 hektare, menyebar di 20 kecamatan.
Meninggalkan Kecamatan Wonosalam, karena masuk kategori kawasan holtikultura dan perkebunan.
’’Pemetaan dan datanya akan kita verifikasi ulang. Kalau sudah klir akan dimasukkan dalam perbup,’’ tuturnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz