JombangBanget.id - Belum adanya peraturan bupati (perbup) terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 11/2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mendapat respons Komisi B DPRD Jombang.
Para wakil rakyat itu mendesak agar pemkab menyusun perbup tersebut.
”Perdanya kan juga sudah disahkan tahun 2024 lalu. Seharusnya perbupnya juga harus segera disusun,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto saat dikonfirmasi.
Dirinya menambahkan, perda sifatnya masih umum, belum operasional. Sebab, pada perda, belum terinci terkait luasan lahan dan sanksi yang melanggar perda tersebut.
”Dikhawatirkan dengan belum adanya perbup itu, berpengaruh pada luasan lahan pertanian yang sudah terdata LP2B,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, meski saat ini pemkab mempunyai perda tersebut, tapi belum bisa menjamin luasan lahan yang dilindungi untuk pertanian bisa aman.
”Karena pada perbup itu nantinya terperinci dan teknisnya pada perbupnya tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga mengkhawatirkan, apabila terlalu lama ditunda, hal ini menjadi celah pengusaha untuk menggunakan lahan persawahan untuk digunakan kegiatan usaha.
”Karena sanksi juga belum tertulis jelas pada perda,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, dalam penyusunan perbup tersebut juga harus berhati-hati. Sehingga perda ini nantinya bisa efektif melindungi area pertanian.
”Kami berharap perda ini bisa efektif untuk melindungi pertanian di Jombang,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz