Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Belum Punya Perbup PLP2B, Begini Langkah Pemkab Jombang

Ainul Hafidz • Senin, 5 Mei 2025 | 19:01 WIB
ILUSTRASI: Petani di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang bersiap tanam padi di tengah menyusutnya lahan pertanian.
ILUSTRASI: Petani di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang bersiap tanam padi di tengah menyusutnya lahan pertanian.

JombangBanget.id – Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sudah didok dewan.

Meski begitu, pemkab hingga kini belum memiliki Perbup (peraturan bupati) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony melalui Kabi Produksi Eko Purwanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyusunan perbup untuk turunan aturan perda.

”Jadi begini, perbup (PLP2B) sekarang ini masih proses pemilihan rekanan untuk penyusunan naskah akademik. Kami masih komunikasi sebagai langkah-langkah itu,” kata Eko kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ia menargetkan, akhir Mei proses itu sudah tuntas. Sehinga bisa dilanjutkan penyusunan dokumen.

”Mudah-mudahan Mei sudah selesai dan bisa segera dieksekusi,” imbuh dia.

Diakui, saat ini sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang PLP2B. Meski begitu, dalam perda itu belum tercantum terkait titik lokasi mana saja lahan yang masuk PLP2B, berikut luas lahannya.

”Jadi perda ini masih menjelaskan prinsip-prinsip tentang LP2B saja. Belum menetapkan by name dan by address, sehingga belum dapat dieksekusi,” ujar Eko.

Pihaknya sebenarnya sudah memiliki peta untuk PLP2B. Peta tersebut juga hingga ke tingkat desa. Namun, tak masuk dalam perda.

”Itu nanti yang akan dimasukkan dalam perbup. Mana saja yang masuk PLP2B dan mana yang belum,” tutur dia.

Ditarget, perbup itu tuntas disusun tahun ini.

Baca Juga: DPRD Jombang Dorong Pemkab Segera Selesaikan Revisi Draf Raperda LP2B dari Kemenkumham

”Sekarang masih belum bisa diterapkan untuk reward dan punishment, harapannya tahun ini selesai sehingga bisa diterapkan tahun depan,” katanya.

Terpisah Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumasyifa mengakui, turunan aturan dari perda sampai saat ini belum tuntas.

”Sekarang masih disusun di OPD terkait,” kata Syifa.

Kendati begitu, menurut Syifa, OPD terkait sudah memiliki peta bidang lahan yang masuk PLP2B. ”Petanya akan dimasukkan dalam perbup,” ujar Syifa.

Seperti diketahui, Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) telah disahkan pada 28 November 2024.

Usai 2023 lalu Pemkab Jombang menyusun peta untuk PLP2B. Penyusunan dilakukan karena penyustnan lahan pertanian yang terjadi secara masif setiap tahun.

Sementara dalam Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jombang 2021-2041 menyebutkan, dalam pasal 27 ayat 2 tertulis kawasan tanaman pangan memiliki luas kurang lebih 38.149 hektare.

Diarahkan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan menyebar di 20 kecamatan, atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam karena masuk kawasan holtikultura. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #perda PLP2B #Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan #Perbup #Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan #LP2B #Jombang