JombangBanget.id – Disabilitas bukan penghalang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di antara yang dilantik di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (2/5), ada Muhamad Yainuri, 54.
PPPK disabilitas yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan tunggal pada 2 November 2024.
Ia mengalami kelumpuhan seluruh tubuh, mulai dari dada, tangan dan kaki.
Namun semangatnya tetap membara, ia tetap mengikuti tahap demi tahap seleksi.
’’Saya beruntung sekali, terima kasih pada panitia seleksi kompetensi yang telah membantu saya mengerjakan soal. Saya mengerjakan sendiri, dibacakan, saya jawab, dibantu mengoperasikan komputer oleh panitia,’’ jelasnya.
Yainuri merupakan perawat senior. Ia mengabdi sejak 2008 di Puskesmas Kesamben.
Selama menjadi honorer, ia pulang pergi dari Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro ke Pukesmas Kesamben. Kini ia ditempatkan di Puskesmas Keboan Ngusikan.
’’Selama masih sehat ya PP (pulang pergi), dari rumah sampai Puskesmas Kesamben. Setelah ini rencananya ngontrak di Keboan,’’ ucapnya.
Tak terhitung, berapa kali ia mencoba ikut seleksi CPNS namun gagal.
’’Seingat saja sudah lebih dari lima kali,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Update Penerbitan NIP CASN Pemkab Jombang: PPPK Tenaga Teknis Sudah 95,5 Persen
Pada penerimaan SK kemarin, ia dibantu kerabatnya, berjalan menggunakan kursi roda, dengan menggunakan penyangga leher.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, menjelaskan, usia pensiun PPPK fungsional ditetaplan 58 tahun.
Sehingga Yainuri masih bisa menjadi PPPK hingga empat tahun ke depan. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz