JombangBanget.id – Mulai 2025 ini, Pemkab Jombang bakal lebih banyak mendapat bagian dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu, lantaran mulai tahun ini, Pemkab Jombang akan mendapat bagian 66 persen dari hasil pemungutan pajak tersebut.
”Tahun ini untuk PKB memang lebih besar bagiannya untuk Pemkab Jombang daripada untuk Pemprov Jatim,” terang Kepala Bapenda Jombang Hartono.
Hartono menyebut, hal itu mulai berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Jika sebelumnya Pemkab Jombang dan Pemprov Jatim biasanya berbagi prosentase 30:70 untuk hasil PKB, tahun ini nilainya berubah menjadi 66:34 persen.
”Jadi mulai tahun ini, Pemkab Jombang dapat 66 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor, sementara Pemprov Jatim mendapat 34 persen,” rincinya.
Dengan itu, pihaknya menyebut Pemkab Jombang juga mendapat target baru untuk penambahan jumlah pajak.
Pada 2025 ini, ia menargetkan akan mendapat pemasukan hingga Rp 107 miliar dari PKB.
”Jadi selain Rp 205 miliar dari pajak lainnya, tahun ini ada tambahan target dari PKB sebesar Rp 107 miliar, jadi jumlahnya Rp 312 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pendapatan pajak daerah pada 2024 mencapai Rp 207,4 miliar.
Pendapatan itu berasal dari 10 jenis pajak.
Baca Juga: Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bakal Direvisi, Simak Penjelasan Pemkab Jombang
Rinciannya, PBJT atas perhotelan sebesar Rp 1,6 miliar dari target Rp 1,6 miliar.
PBJT atas makan dan minuman atau dulunya merupakan pajak restoran sebesar Rp 13,1 miliar dari target 10 miliar.
”Lalu PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp 312,6 juta dengan target setelah perubahan anggaran (P-APBD 2024) Rp 180 juta,” ujar Hartono.
Pajak reklame ditarget Rp 2 miliar realisasinya sebesar Rp 2,2 miliar.
PBJT atas tenaga listrik Rp 85,3 miliar dari target Rp 84 miliar. PBJT atas jasa parker ditarget Rp 150 juta dengan realisasi Rp 204,5 juta.
”Pajak air tanah target setelah ada perubahan anggaran Rp 3 miliar, realisasinya Rp 3,8 miliar,” papar dia.
Pajak mineral bukan logam dan batuan tak bisa memenuhi target. Yang semula pajak tersebut ditarget Rp 150 juta ternyata realisasi Rp 136 juta.
”Galian C ini sangat minim, karena yang bayar pajak ini hanya yang legal. Kalau yang illegal ini yang susah,” ujar Hartono.
Sementara PBB-P2 (pajak bumi bangunan-perdesaan dan perkotaan) realisasinya Rp 51,7 miliar atau melebihi target sebesar Rp 50 miliar.
Sedangkan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah) realisasi sebesar Rp 48,7 miliar dari target Rp 43 miliar.
Ada tiga jenis pajak menjadi pendulang PAD paling tinggi, masing-masing PBJT atas tenaga listrik, BPHTB, dan PBB-P2.
”Untuk lain-lain PAD yang sah dari denda pajak realisasi Rp 26,6 juta,” ucap Hartono. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz