Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Wait and See, soal Rencana Kewenangan PPL Pertanian Daerah Ditarik ke Pusat

Ainul Hafidz • Kamis, 1 Mei 2025 | 23:54 WIB
Ilusttrasi UPT pelaksana Penyuluhan pertanian
Ilusttrasi UPT pelaksana Penyuluhan pertanian

JombangBanget.id – Pemkab Jombang mulai melakukan pembahasan terkait rencana kebijakan pemerintah menarik PPL (penyuluh pertanian lapangan) dari daerah ke pusat.

Langkah itu dilakukan karena selain status kepegawaian, juga bakal memengaruhi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkup Pemkab Jombang.

Meski begitu, hingga kini pemkab masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, terutama terkait administrasi pemindahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Organisasi Setdakab Jombang Adi Prasetyo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya intens melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian (Disperta) Jombang.

”Jadi, sekarang kami masih dalam tahap pembahasan, mencari alternatif-alternatifnya bagaimana,” kata Adi kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Dijelaskan, selain berdampak ke kepegawaian, diperkirakan juga bakal ke kelembagaan PPL.

Mengingat saat ini ASN penyuluh Pemkab Jombang tergabung dalam UPT Pelaksana Penyuluhan Pertanian.

”Pada prinsipnya pemerintah daerah sekarang masih wait and see, kebijakan pusat ke depan seperti apa,” imbuh dia.

Pembahasan dengan OPD terkait dilakukan agar ketika PPL sudah ditarik ke pusat, pemkab sudah siap.

”Paling tidak ke depan sudah ada alternatif, harapannya tidak kaget ketika sudah diberlakukan. Pemerintah daerah punya antisipasi-antisipasi dan siap,” ujar Adi.

Sebelumnya, pemerintah berencana menarik kewenangan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dari daerah ke pusat.

Baca Juga: Begini Respons PPL di Jombang yang Rencananya Ditarik ke Pusat

Sekarang ini total ada 118 ASN PPL Pemkab Jombang.

Rinciannya, 111 penyuluh tergabung di Disperta Jombang dan tujuh penyuluh Dinas Peternakan (Disnak) Jombang. Mereka terdiri 51 PNS, dan 67 PPPK.

Penarikan PPL dari daerah ke pusat, mengacu pada Inpres (instruksi presiden) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan.

Di antaranya, poin kedua Menteri Pertanian mengalihkan penyuluh pertanian ASN (aparatur sipil negara) pada pemprov dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Kementerian Pertanian paling lama satu tahun sejak berlakunya Inpres.

Bupati/wali kota memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kepegawaian #Pemkab Jombang #wait and see #status #Pertanian #daerah #Penarikan #ppl #Pusat