Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP di Jombang Bakal Dirotasi, Ini Jadwal dan Skemanya

Wenny Rosalina • Kamis, 17 April 2025 | 00:04 WIB
Ilustrasi mutasi.
Ilustrasi mutasi.

JombangBanget.id - Perencanaan pengisian 104 jabatan kepala sekolah (kasek) kosong di Jombang sudah dilakukan.

Dinas P dan K Jombang memastikan, sebelum pelantikan dilangsungkan akan ada rotasi kepala sekolah yang saat ini sedang menjabat.

Mutasi dilakukan karena kekosongan yang terjadi ada pada sekolah-sekolah besar dengan jumlah siswa yang banyak.

 ’’Karena yang kosong ini sekolah-sekolah besar seperti SMPN 2 Jombang, SMPN 3 Peterongan, SMPN 1 Peterongan, maka mutasi akan kami lakukan terlebih dahulu, baru kemudian kami isi dengan kepala sekolah baru,’’ kata Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, kemarin.

Kepala sekolah yang baru nantinya akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang tidak terlalu besar.

Sebab menangani jumlah siswa yang banyak juga memerlukan pengalaman manajerial.

Sehingga rotasi kepala sekolah bakal dilakukan terlebih dahulu sebelum pengisian kepala sekolah baru.

Belum jelas kapan mutasi akan dilakukan, namun dipastikan dilakukan  sebelum pelantikan.

Nama-nama calon kepala sekolah yang diusulkan juga enggan dia sebutkan.

’’Bisa jadi dari guru penggerak, bisa jadi dari calon kepala sekolah, nama-namanya sudah kami sampaikan ke pimpinan,’’ jelasnya.

Total ada 104 jabatan kepala sekolah yang kini dijabat pelaksana tugas (Plt). Terdiri dari 89 kepala SDN kosong, delapan kepala SMPN, dan tujuh kepala TK negeri.

Total ada 13 calon kepala sekolah (CKS) SMP yang memiliki sertifikat belum diangkat menjadi kepala sekolah.

Dari 13 guru yang telah mengantongi sertifikat CKS tersebut, dua di antaranya lahir 1968.

Keduanya dipastikan tidak bisa diangkat menjadi kepala sekolah karena sudah mencapai batas usia maksimal.

Minimal kepala sekolah menjabat selama satu periode atau empat tahun.

’’Kalau usianya sudah 56 tahun keatas, kan tidak bisa mencapai batas minimal,’’ ucap Majid. (wen/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#kepala sekolah #SD #SMP #Jombang #rotasi