JombangBanget.id – Pemkab Jombang serius melakukan efisiensi kelembagaan atau merombak struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Saat ini masih dilakukan evaluasi dan penilaian di setiap perangkat daerah.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke depan berpeluang bakal digabung atau dimerger.
Bupati Warsubi berharap kelembagaan perangkat daerah ideal.
Kabag Organisasi Setdakab Jombang Adi Prasetyo menjelaskan, Bupati Warsubi memerintahkan sebisa mungkin dilakukan efisiensi kelembagaan.
Kelembagaan pemerintah perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang diharapkan ideal.
Saat ini masih dilakukan evaluasi dan penilaian di setiap perangkat daerah, sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya ada parangkat daerah yang bakal dimerger atau digabung.
”Kita sedang berproses, barangkali ada perangkat daerah ini bisa dimerger atau bagaimana untuk keperluan efisiensi kelembagaan,” ungkap Adi kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Adi menambahkan, kemungkinan merampingkan perangkat daerah pasti ada.
Namun ia belum bisa memastikan karena masih akan menuntaskan penilaian dan evaluasi terdahulu, sembari menunggu penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2030 tuntas.
”Kelembagaan ini menyangkut segala sesuatu di dalamnya. Jadi, tidak sekadar anggaran dan SDM saja, ada kompetensi hingga jabatan dan sebagainya,” imbuh dia.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Pj Bupati Jombang Kepras Anggaran OPD
Disebutkan, total ada 32 OPD di lingkup Pemkab Jombang. Jumlah itu belum termasuk dengan perangkat daerah di 21 kecamatan.
”Penilaiannya banyak, perangkat daerah itu ada 32, di luar kecamatan. Karena untuk kecamatan ini tidak akan diapa-apakan, sudah masuk dan terbagi menjadi wilayah,” imbuh dia.
Dengan begitu, puluhan OPD tersebut berpeluang ada yang dimerger.
”Yang jelas kami terus berproses, akan kita sesuaikan ketentuan dari pusat seperti apa. Jadi, tidak bisa satu atau dua hari. Karena ini berkaitan banyak hal, pertimbangannya juga harus benar-benar klir,” kata Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain melakukan efisiensi anggaran, Pemkab Jombang berencana melakukan perombakan atau efisiensi kelembagaan pada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Saat ini masih dilakukan evaluasi dan penilaian di setiap perangkat daerah.
Perombakan SOTK di lingkup Pemkab Jombang dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Jombang Warsubi.
”Jadi terkait SOTK memang pak Bupati (Warsubi) memerintahkan sebisa mungkin dilakukan efisiensi kelembagaan. Artinya, diharapkan kelembagaan pemerintah ini ideal,” kata Kabag Organisasi Setdakab Jombang Adi Prasetyo kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (10/4).
Langkah itu dilakukan agar tak ada lagi perangkat daerah yang terkesan tidak ada tugasnya.
Sebagai langkah, saat ini pihaknya sudah melakukan penilaian dan evaluasi di tiap perangkat daerah, sembari menunggu penyusunan RPJMD 2025-2030 tuntas.
Sebab, dari hasil penyusunan RPJMD, ke depan bisa diketahui mana saja perangkat daerah yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan sasaran atas visi misi yang sudah ditetapkan Bupati Warsubi dan Wabup Salmanudin Yazid.
”Sehingga nanti semua perangkat daerah ini akan linier dan jelas. Siapa mengerjakan apa, sudah jelas. Setelah itu baru kami melakukan proses analisis jabatan, beban kerja, menyusun peta kerja dan sebagainya,” papar dia.
Menurutnya Adi, penilaian dan evaluasi perangkat daerah bukan hal yang baru. Sebab, setiap tiga tahun sekali dilakukan dan dilaporkan ke pemerintah pusat.
”Jadi kami juga menunggu kebijakan dari pusat, karena sudah ada rencana perubahan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Namun, sampai dengan saat ini masih belum berjalan progresnya,” ujar Adi.
Karena itu, pemkab saat ini sudah mulai berproses.
”Khawatirnya nanti kita sudah menetapkan, ternyata PP berubah sehingga harus mengubah lagi. Sehingga, kami sekarang tidak tinggal diam, mulai proses evaluasi sambil menunggu kebijakan dari pusat,” papar dia.
Pertimbangan lainnya, muncul kebijakan pemerintah pusat yang bakal berpengaruh ke perangkat daerah. Di antaranya penarikan PPL (petugas penyuluh pertanian) lapangan dari daerah akan ditarik ke pusat.
”Karena ketika itu sudah ditarik, maka kewenangan penyuluhan tidak lagi berada di daerah,” tutur Adi. Begitu juga urusan pangan, menurut Adi, kabar terakhir yang diterima juga bakal ditarik dan menjadi kewenangan pusat.
”Jadi, itu yang akan memengaruhi SOTK di kelembagaan kita. Disamping pemerintah pusat sekarang masih menata, kami yang di daerah juga terus berkomunikasi,” kata Adi. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz