JombangBanget.id - Pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah pada 2024 mencapai Rp 207,4 miliar.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan perolehan pajak pada 2023 yang hanya mencapai Rp 170 miliar.
Pendapatan sebesar itu berasal dari 10 jenis pajak.
”Jadi, pada 2023 itu target pajak daerah setelah P-APBD Rp 163 miliar dengan capaian atau realisasi Rp 170 miliar, sementara pada 2024 pendapatan dari pajak mencapai Rp 207,4 miliar ,jadi ada kenaikan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (11/4).
Hartono menambahkan, setiap tahunnya, pedapatan pajak daerah ditergetkan bisa naik.
Sehingga sehingga pihaknya mencari potensi apa saja yang bisa menaikkan PAD dari pajak daerah.
”Jadi kami sudah memetakan, ada beberapa jenis pajak daerah yang memiliki potensi meningkatkan pendapatan. Salah satunya pajak barang/jasa tertentu (PBJT) makan dan minum,” ungkapnya.
Capain pajak pada 2024 mencapai sebesar Rp 207,4 miliar dari target setelah P-APBD 2024 sebesar Rp 194 miliar.
”Pendapatan dihasilkan berasal dari 10 jenis pajak daerah,” bebernya.
Rinciannya, PBJT atas perhotelan sebesar Rp 1,6 miliar dari target Rp 1,6 miliar.
PBJT atas makan dan minuman atau dulunya merupakan pajak restoran sebesar Rp 13,1 miliar dari target 10 miliar.
Baca Juga: Waduh, PAD Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Ngeblong Lagi
”Lalu PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp 312,6 juta dengan target setelah perubahan anggaran (P-APBD 2024) Rp 180 juta,” ujar Hartono.
Pajak reklame ditargetkan Rp 2 miliar realisasinya sebesar Rp 2,2 miliar.
PBJT atas tenaga listrik Rp 85,3 miliar dari target Rp 84 miliar.
PBJT atas jasa parkir ditarget Rp 150 juta dengan realisasi Rp 204,5 juta.
”Pajak air tanah target setelah ada perubahan anggaran Rp 3 miliar, realisasinya Rp 3,8 miliar,” papar dia.
Pajak mineral bukan logam dan batuan tak bisa memenuhi target.
Yang semula pajak tersebut ditargetkan Rp 150 juta, ternyata realisasi hanya sebesar Rp 136 juta.
”Galian C ini sangat minim, karena yang bayar pajak ini hanya yang legal. Kalau yang illegal ini yang susah,” ujar Hartono.
Sementara PBB-P2 (pajak bumi bangunan-perdesaan dan perkotaan) realisasinya Rp 51,7 miliar atau melebihi target sebesar Rp 50 miliar.
Sedangkan BPHTB (Bea perolehan hak atas tanah) realisasi sebesar Rp 48,7 miliar dari target Rp 43 miliar.
”Ada tiga jenis pajak menjadi pendulang PAD paling tinggi. Masing-masing PBJT atas tenaga listrik, BPHTB, dan PBB-P2. Untuk lain-lain PAD yang sah dari denda pajak realisasi Rp 26,6 juta,” ucap Hartono.
Sektor pajak makan dan minum, menurut Hartono, tahun ini yang bakal digenjot, selain PBB-P2.
”Karena sampai sekarang banyak yang belum terdata dan membayar. Inipun kami perlu menggandeng APH (aparat penegak hukum),” ungkap Hartono.
Menurut dia, wajib pajak dari sektor itu memiliki beberapa kriteria. Di antaranya usahanya memiliki omzet Rp 4,5 juta setiap bulan.
”Ketika sudah begitu, mereka kena pajak 10 persen. Sebenarnya yang dikenakan ini pembeli, bukan pemiliknya. Ini yang harus ada penegasan bisa menggunakan peraturan daerah (perda),” beber dia.
Kendati begitu, pihaknya dalam mengenakan pajak sektor itu tetap selektif.
”Karena ketika tergolong sederhana itu tidak terlalu kita tekan. Karena mereka juga tidak punya alat dan nota, kendala ini yang sebenarnya menjadi repot,” ungkap Hartono.
Menurut dia, pemetaan dilakukan setiap tahun. Sehingga, pihaknya harus mengetahui jenis pajak mana yang memiliki potensi menyumbang pendapatan.
”Karena setiap P-APBD ini dituntut targetnya naik. Kami harus benar-benar tahu, potensi apalagi yang harus kita naikkan,” kata Hartono. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz