JombangBanget.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bapemperda ingin raperda tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum disahkan.
”Banyak dinamika yang harus dibahas lebih mendalam terkait revisi perda tersebut,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono saat dikonfirmasi.
Dirinya menambahkan, adanya revisi perda itu nantinya dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.
”Semisal terkait dengan retibusi PBB P2,” katanya.
Politikus PKB itu mengungkapkan, pada tahun lalu banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait dengan tarif yang naik tinggi.
”Ternyata tarif PBB kemarin itu berdasarkan appraisal zona hamparan. Sehingga apabila lahan tersebut satu zona meski lokasinya strategis dan tidak, nilainya tetap sama,” ungkapnya.
Sehingga, hal ini harus dilakukan pembahasan ini dimatangkan terlebih dahulu.
”Bapenda juga saat ini berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendata secara riil kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Karena, dalam pembahasan perda ini tarif nilai pajak tidak mungkin turun. Sehingga yang harus disesuaikan dari nilai NJOP.
”Semisal kondisi pendataan melalui appraisal itu NJOP-nya lahan tersebut Rp 1 juta, tapi kondisi di lapangan hanya Rp 300 ribu. Itu yang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” bebernya.
Atas dasar seperti itu, lanjut Kartiyono, revisi Perda PDRD ini dilakukan penundaan terlebih dahulu.
”Memang ini instruksi pemerintah pusat, tapi kami juga perlu kehati-hatian untuk melakukan pembahasan agar tidak memberatkan masyarakat ke depannya,” tegasnya.
Kartiyono mengungkapkan, pembahasan ini juga masih ada waktu. Karena perda ini baru dijalankan pada 2026 mendatang.
”Saya kira juga masih ada waktu untuk dibahas lebih dalam lagi,” pungkas Kartiyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab sepertinya akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Saat ini pemkab telah mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Draf raperda sudah disiapkan Pemkab Jombang dan sudah masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 di DPRD.
Kini tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan legislatif.
”Jadi untuk raperda perubahan perda PDRD sudah siap, tinggal menunggu jadwal persidangan di DPRD,” kata Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa, Jumat (28/2).
Terpisah, Sekretaris Bapenda Jombang Joko Muji Subagyo melalui Kabid Pendataan dan Penetapan R M Satria A menjelaskan, hasil pendataan massal pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun lalu, beserta penilaian atau penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) belum bisa diterapkan tahun ini.
”Karena tahun lalu waktunya terlau mepet, antara pendataan dengan terbitnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) 2025, sebagai alternatif akan diterapkan 2026,” kata Satria.
Di samping itu, Pemkab Jombang juga sudah mengajukan adanya revisi perda tentang PDRD.
Saat ini sudah masuk program pembentukan perda (Propemperda) 2025 di DPRD Jombang.
”Jadi sambil menunggu perubahan perda, kita juga nanti akan bisa terapkan bareng dengan NJOP dan hasil pendataan 2024. Kapan mengagendakan paripurna dan dilakukan kajian, tergantung jadwal dari sana (DPRD Jombang),” imbuh dia. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz