Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Catat, Tak Berlakukan WFA, ASN Pemkab Jombang Wajib Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Wenny Rosalina • Selasa, 8 April 2025 | 13:36 WIB
ILUSTRASI: ASN di lingkuan Pemkab Jombang saat apel awal tahun 2025, (2/1).
ILUSTRASI: ASN di lingkuan Pemkab Jombang saat apel awal tahun 2025, (2/1).

JombangBanget.id – Pemkab Jombang tak memberlakukan Work From Anywhere (WFA) usai cuti Lebaran sebagaimana aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terbaru.

Seluruh ASN wajib masuk tepat waktu hari ini (8/4).

”Kita sudah diskusikan itu, dan kami putuskan tidak ada Work From Anywhere (WFA) maupun FWA (flexible working arrangement) di Jombang,” kata Bambang Suntowo, Kepala BKPSDM Jombang.

Aturan soal FWA disampaikan dalam SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Aturan baru tersebut tidak berlaku di Jombang. Pemkab Jombang tetap mewajibkan seluruh ASN untuk masuk tepat waktu hari ini.

Bahkan, ada sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang tidak hadir tepat waktu maupun yang tidak masuk kerja pada 8 April.

Absensi pada hari awal masuk kerja juga bakal diminta oleh BKPSDM Jombang.

”Selasa absensi dikumpulkan di BKPSDM, ASN yang terlambat atau tidak masuk akan kena sanksi,” jelasnya.

Soal aturan baru, Bambang mengatakan, tidak ada diskusi lebih lanjut bersama para pimpinan Pemkab Jombang. Artinya aturan lama tetap berlaku dan tidak berubah.

”Seluruh ASN OPD ikut apel, dilanjutkan dengan halal bihalal, kecuali yang pelayanan dan tidak bisa ditinggal,” jelasnya.

Apel dijadwalkan mulai pukul 06.30 WIB, seluruh ASN wajib ikut dengan membawa daftar hadir dari perangkat daerah dan diserahkan kepada BKPSDM Jombang.

Baca Juga: Pemkab Jombang Siapkan THR untuk ASN, Segini Besaran Anggarannya

Sanksi bagi yang absensi terlambat atau tidak abensi, maka ada pemotongan TPP, dan ada sanksi teguran dari kepala OPD masing-masing.

”Sanksi kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD,” pungkasnya. (wen/ang)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #masuk #wfa #asn #cuti lebaran #lebaran #Work from anyware