JombangBanget.id - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang tetap buka alias beroperas selama libur Lebaran mulai (28/3) hingga (7/4) mendatang.
Mereka adalah OPD yang bertugas memberikan pelayanan publik penting seperti layanan darurat kebencanaan, Call Center 112, RSUD Jombang, RSUD Ploso hingga puskesmas.
Ketentuan itu tertuang dalam SE Nomor : 100.3.4.2/2007/415.10/2025 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik Selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan, masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah ditetapkan 28 Maret hingga 7 April 2025.
”Kita tidak memberlakukan Work From Anywhere (WFA). Jadi ASN juga tidak diperkenankan cuti pada 8 April,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia mengatakan, dalam masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, seluruh OPD diperkenankan libur.
Namun ada beberapa OPD yang tetap beroperasi 24 dengan sistem kerja sif.
Di antaranya, layanan darurat kebencanaan, Call Center 112, RSUD Jombang, RSUD Ploso, hingga Puskesmas.
”Untuk rumah sakit yang siaga 24 Jam adalah pelayanan Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap beserta fasilitas penunjang sedangkan poli spesialis tetap spesial libur,’’ jelas dia.
Menurut dia, pemberian layanan 24 jam bagi yang bersifat kedaruratan memang harus dilakukan.
Itu sebagai bentuk pelayanan optimal kepada masyarakat.
”Ya seperti rumah sakit dan BPBD tidak boleh libur total. Harus ada beroperasi 24 jam,’’ pungkasnya. (ang)
Editor : Ainul Hafidz