Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Mobil Dinas Dilarang Keras Dipakai untuk Mudik, Begini Penjelasan Sekdakab Jombang

Achmad RW • Jumat, 28 Maret 2025 | 19:29 WIB

DILARANG DIPAKAI MUDIK: Mobil dinas terparkir di kantor Pemkab Jombang.
DILARANG DIPAKAI MUDIK: Mobil dinas terparkir di kantor Pemkab Jombang.

JombangBanget.id – PNS serta pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Jika terbukti melanggar, bakal dikenakan sanksi.

”Benar, kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut. Selama libur Lebaran, pejabat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk selain keperluan dinas,” terang Sekdakab Jombang Agus Purnomo.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 000.2.3.2/2197/415.10/2025 yang dikeluarkan Pemkab Jombang tertanggal 24 Maret 2025. Pelarangan itu berlaku sejak 28 Maret- 7 April.

Dalam surat itu, ada empat poin penting.

Pertama, kepala perangkat daerah selaku penanggung jawab pengguna barang diwajibkan untuk memastikan keamanan seluruh kendaraan dinas operasional dan jabatan.

”Dengan mempertimbangkan kapasitas ruang dan kemampuan pengamanan yang dapat dilakukan di lingkup kerja masing-masing,” lanjutnya.

Kedua, selama masa cuti bersama Lebaran, ASN dan non-ASN di Pemkab Jombang dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas operasional dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

”Jadi yang tidak boleh saat digunakan untuk keperluan pribadi atau non-kedinasan,” lontarnya.

Sedangkan di poin ketiga, seluruh ASN dan non-ASN di lingkup Pemkab Jombang juga tidak diperkenankan untuk mengganti nopol kendaraan dinas tersebut.

”Apalagi untuk keperluan pribadi sekali lagi,” lontarnya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran, Segini Jumlah Kendaraan yang Diprediksi Melintas di Tol Jombang-Mojokerto

Agus juga menyebut, akan melakukan sidak sewaktu-waktu untuk memastikan kebijakan itu dipatuhi.

“Kalau nanti ada laporan kita akan tindaklanjuti, dan kalau benar melanggar tentu akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #mudik #mobdin #Jombang #mobil dinas #Dipakai #aturan