Jombangbanget.id - DPRD Jombang mendorong pemkab mengelola aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.
Selain menjadi mal pelayanan publik (MPP), aset yang begitu besar harus dioptimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jombang.
”Kami sangat mengapresiasi pemkab sudah mengambil alih Ruko Simpang Tiga,” ujar anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono saat dikonfirmasi kemarin.
Sebelumnya aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit menjadi temuan BPK lantaran penghuni ruko tidak membayar sewa.
"Jadi ke depan juga harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Untuk saat ini, masih belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan wacana pemanfaatan aset tersebut.
"Apakah untuk MPP sepenuhnya atau seperti apa," bebernya.
Yang jelas, lanjut pria yang juga menjadi anggota Pansus (panitia khusus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, saat ini rencana itu juga akan masuk pembahasan RPJMD.
"Saat ini juga masih dalam pembahasan RPJMD, kami tentunya juga bahas di sana,” terang politikus PKB tersebut.
Yang jelas, lanjut Kartiyono, pemanfaatan aset Simpang Tiga Mojongapit ini harus sesuai dengan visi misi Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid.
"Yang jelas harapan kami bisa bermanfaat untuk pelayanan dan meningkatkan PAD," tegasnya.
Sementara Bupati Jombang Warsubi mengatakan, untuk saat ini aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit masih menjadi MPP.
"Ini kami juga akan bahas bersama DPRD ke depannya untuk apa,” bebernya. Tentunya untuk pembangunan daerah, pihaknya tidak bisa lepas dengan DPRD.
"Kita kordinasi dulu bersama-sama. Yang jelas nanti untuk pelayanan masyarakat," pungkas Warsubi. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz