Jombangbanget.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang sejak membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh/pekerja sudah menerima dua aduan.
Utamanya terkait besaran dan waktu pemberian tunjangan.
’’Ada dua yang konsultasi terkait pembayaran THR dan minta asistensi penghitungan, karena ada PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).
Ada juga yang masa pekerjaannya satu bulan dan sebagainya,’’ kata Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdianto, Senin (24/3).
Pemkab membuka posko pengaduan THR sejak seminggu lalu.
’’Aduan yang diterima kita tampung dan meneruskan itu ke pengawas dari Pemprov Jatim,’’ imbuhnya.
Disnaker juga terus memantau perkembangan aduan itu ke pekerja yang mengadu.
’’Alhamdulillah ternyata setelah kami konfirmasi sudah jelas, sehingga mereka tidak sampai ke posko d UPT BLK (balai latihan kerja), cukup di kami saja,’’ kata Isawan.
Menteri tenaga kerja sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh.
Pemkab berkolaborasi dengan pemprov membuka dua posko pengaduan terkait pelaksanaan SE tersebut. Yakni di kantor Disnaker Jombang dan UPT BLK Jombang.
’’SE nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan, dalam kenetuannya sudah jelas besaran dan sebagainya,’’ urai Isawan.
Mengacu SE tersebut, karyawan yang berhak menerima THR, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih.
Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR boleh dicicil.
Berapa THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang bekerja di perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR, maka yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz