JombangBanget.id – Pejabat di lingkup Pemkab Jombang yang wajib laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah.
Itu setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) juga diwajibkan melapor.
Pemkab Jombang sudah menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait penambahan itu.
’’Tahun ini ada perluasan untuk pelaporan LHKPN, sehingga ada perubahan terhadap perbup sesuai dengan arahan KPK,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, kemarin.
Dulu, hanya bupati, wabup, pimpinan dan anggota dewan. Serta kepala OPD, ajudan, sampai direksi BUMD yang wajib lapor LHPN.
’’Sekarang ditambah PPK dan bendahara OPD,’’ ucapnya.
Karena itu kini diterbitkan aturan baru.
Yakni Perbup Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Perbup sudah ditetapkan 28 Februari 2025.
’’Jadi sudah berlaku tahun ini, laporannya itu Januari-Maret 2026,’’ ujar Bambang.
Meski tak disebutkan jumlah pejabat yang wajib lapor, secara teknis nantinya bakal terpantau.
’’Laporannya langsung ke aplikasi KPK, kami hanya memantau dan menerima tanda lapornya saja. Karena untuk (laporan) eksekutif ikut di BKPSDM, sementara direksi BUMD ikut di bagian perekonomian (Setdakab Jombang), sedangkan legislatif pemantauannya ada di setwan,’’ jelasnya.
Baca Juga: Separo Calon Anggota DPRD Jombang Terpilih Belum Lapor LHKPN
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Jombang, Yaumasyifa, membenarkan, perbup sudah diteken Bupati Jombang Warsubi. ’’Jadi sudah diundangkan,’’ kata Syifa.
Dalam perbup itu, penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN tertuang dalam bab empat pasal enam.
Rinciannya, bupati, wabup, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pejabat administrator tertentu yaitu camat dan kepala bagian di lingkup sekretariat daerah.
Pejabat fungsional auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (PPUPD), dan inspektur pembangun di lingkungan inspektorat daerah.
ASN atau pegawai lain yang menduduki jabatan ajudan atau staf khusus, pimpinan atau direktur dan atau jajaran direksi BUMD.
Pejabat pembuat komitmen (PPK), pengguna atau kuasa pengguna anggaran, PPK-SKPD, bendaraha (pengeluaran, penerimaan, bendahara pembangun) yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp 1 miliar, pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, dan pejabat lain yang ditentukan KPK. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz