JombangBanget.id – Pemkab Jombang menyiapkan anggaran hingga Rp 46,2 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini pemkab masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan THR ASN.
”Untuk anggarannya sudah disiapkan untuk THR pegawai di Pemkab Jombang, totalnya Rp 46.261.038.930,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh.
Nashrulloh menjelaskan, jumlah anggaran itu jika dibagi terdiri dari kebutuhan THR gaji dengan jumlah Rp 36,219,007,500 serta TPP THR Rp 10.042.031.430.
”Angka itu adalah hitungan awal, kami belum bisa menyebut jumlah pasti ASN yang akan mendapatkan THR ini,” lontarnya.
Nashrulloh menyebut, pihaknya masih menunggu aturan lanjutan terkait pencairan THR. Hingga kini, Pemkab Jombang belum menerima surat edaran terkait pencairan tersebut.
”Kami juga masih menyiapkan peraturan bupati untuk pencairan itu, masih penyusunan draftnya,” imbuhnya.
Disinggung soal waktu yang ditetapkan Presiden Prabowo, yakni 17 Maret 2025 sebagai tanggal pencairan, pihaknya menyebut hal itu adalah waktu yang jadi pertimbangan utama.
”Jadi apakah harus bersama di tanggal itu, atau bisa dimulai di tanggal itu kami masih menunggu SE-nya itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
”Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Baca Juga: ASN di Jombang Segera Terima THR, Guru Honorer Melongo
Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
”THR dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.
Presiden berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz