Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja, Begini Sikap Pemkab Jombang

Ainul Hafidz • Jumat, 14 Maret 2025 | 23:07 WIB
Ilustrasi gaji PPPK.
Ilustrasi gaji PPPK.

JombangBanget.id - Menteri tenaga kerja sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh.

Pemkab berkolaborasi dengan pemprov bakal membuka dua posko pengaduan terkait pelaksanaan SE tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menjelaskan, menaker menerbitkan SE nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Jadi surat ini ditujukan kepada gubernur, karena untuk pengawasan ketenagakerjaan di daerah ikut di provinsi,” kata Isawan dikonfirmasi, Kamis (13/3).

Pihaknya bersama dengan Pengawasan Sub Korwil Jombang merupakan kepanjangan tangan Disnakertrans Jatim di Jombang.

”Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan pengawas provinsi, dari sana nanti akan membentuk posko pengaduan untuk pemantauan terkait pelaksanaan SE itu,” imbuh dia.

Dari pembahasan awal, rencananya bakal ada dua posko pengaduan yang bakal dibuka. Masing-masing di kantor Disnaker Jombang dan UPT BLK (Balai Latihan Kerja) Jombang.

”Jadi kami pemerintah daerah tetap ikut membantu, misalnya ada pekerja yang melapor ke disnaker akan kami teruskan ke teman-teman pengawas provinsi. Datanya akan diregister di sana,” tutur dia.

Meski SE ditujukan kepada gubernur, menurut Isawan, pihaknya juga tetap menunggu aturan lebih lanjut di tingkat provinsi.

”Kami di daerah juga menunggu, misalnya gubernur akan menindaklanjuti SE menaker dengan mengeluarkan edaran lagi kepada bupati atau wali kota,” kata Isawan.

Sementara itu, Ketua Pengawasan Sub Korwil Jombang dari Disnakertrans Jatim Bimayu Trisuwolo mengakui, sudah ada koordinasi dengan Pemkab Jombang menindaklanjuti SE itu.

Baca Juga: ASN di Jombang Segera Terima THR, Guru Honorer Melongo

”Jadi, kemarin baru koordinasi saja. Kami akan tetap kolaborasi dengan Disnaker Jombang,” kata Bimayu.

Rencana membuka posko pengaduan menurut Bimayu, untuk sementara ini menunggu tindak lanjut Disnakertrans Jatim terlebih dahulu.

”Iya, memang kemarin rencananya akan di buka di kantor BLK dan di Disnaker Jombang. Cuma kami yang di BLK menunggu arahan Disnakertrans Jatim, mulai dan tugasnya kapan,” ujar Bimayu.

Dalam SE tersebut ada beberapa poin. Di antaranya, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Besaran tunjangan juga disebutkan dalam surat edaran itu.

”THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandasnya. (fid/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #posko pengaduan #pekerja #thr #Disnaker Jombang #Jombang #disnakertrans jatim #buruh