Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

DPRD Jombang Gelar Paripurna, Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:24 WIB
SERIUS: DPRD Jombang menggelar paripurna nota penjelasan bupati di ruang paripurna DPRD Jombang, Rabu (12/3) malam.
SERIUS: DPRD Jombang menggelar paripurna nota penjelasan bupati di ruang paripurna DPRD Jombang, Rabu (12/3) malam.

JombangBanget.id - DPRD bersama Pemkab Jombang tengah fokus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Saat ini pembahasan sudah masuk pada tahapan nota penjelasan Bupati Jombang yang diparipurnakan, Rabu (12/3) malam.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dihadiri Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Usia paripurna dibuka, Bupati Warsubi langsung menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.

’’Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan  sangat dibutuhkan sebagai hukum positif, hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang,’’ ujarnya.

Raperda ini diharapkan sebagai landasan hukum bagi pemkab dalam melaksanakan visi-misi.

’’Kita ketahui setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia,’’ ungkapnya.

Secara konstitusional, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian dari kewajiban negara sesuai dengan undang-undang.

’’Di Jombang permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,’’ ucapnya.

Melalui perda ini nantinya, diharapkan pemkab dapat menjalankan peran yang aktif dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan merata untuk perempuan dan anak.

’’Perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya,’’ tegas Warsubi.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Molor, Ketua DPRD Jombang: Kenapa Harus Ditunda

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengungkapkan, pihaknya terus mengkaji Raperda ini.

Sehingga nantinya menjadi perda yang benar-benar berkualitas.

’’Kalau memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi, ya nanti kita jalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan,’’ terangnya.

Dia menargetkan Raperda disahkan tahun ini.

’’Raperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Jadi kita tuntaskan tahun ini,’’ tegasnya. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#raperda #Jombang #dprd jombang #perlindungan perempuan dan anak #paripurna #korban kekerasan