JombangBanget.id - Sebelum nantinya menggulirkan seleksi terbuka pengisian JPTP (jabatan pimpinan tinggi pratama), Pemkab Jombang terlebih dulu akan melakukan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon II B atau setingkat kepala dinas dan badan.
Sedikitnya ada 20 pejabat eselon II B yang masuk kriteria mengikuti job fit. Saat ini pemkab tengah menyusun draf pengajuan izin untuk dikirim ke pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo mengakui, selain mempersiapkan pengisian jabatan eselon III dan IV yang kosong, pemkab juga tengah bersiap mengajukan izin melakukan Job fit bagi pejabat eselon II B setingkat kepala dinas dan badan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Jadi pak bupati minta segera dilakukan pembahasan. Ada dua kegiatan pengajuan izin ke BKN, pengisian eselon III dan IV sama job fit eselon II B,” kata Bambang dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Berikut daftar 20 pejabat eselon II B masuk daftar job fit
- Kepala Dispendukcapil Masduqi Zakaria
- Kepala BPKAD M Nashrulloh
- Kepala DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum dan Politik M Saleh
- Kepala Dinsos Hari Purnomo
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Purwanto
- Kepala Bakesbangpol Anwar
- Kepala Disporapar Bambang Nurwijanto
- Kepala DLH Miftahul Ulum
- Kepala DPMPTSP Wor Windari
- Kepala Bappeda Danang Praptoko
- Kepala Dinas PUPR Bayu Pancoroadi
- Kepala Disperta M Rony
- Direktur RSUD Jombang dr Ma’murotus Sa’diyah
- Kepala Bapenda Hartono
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Senen
- Kepala DPPKB-PPPA Pudji Umbaran
- Sekretaris DPRD Bambang Sriyadi
- Kepala Satpol PP Thonsom Pranggono
- Kepala BKPSDM Bambang Suntowo
Saat ini pihaknya masih mempersiapkan surat pengajuan itu ke pemerintah pusat.
”Sekarang masih rapat dngan TPK (tim penilai kinerja) PNS, baru nanti diajukan ke BKN. Tetapi, draf hampir selesai. Karena administrasinya harus dipenuhi dahulu,” tutur Bambang.
Dikatakan, job fit baru bisa dilaksanakan ketika semua proses sudah komplet. Di antaranya mendapat persetujuan pemerintah pusat.
”Jadi izin ini disertai lampirannya, setelah keluar baru bisa dilaksanakan. Karena aturannya, nunggu enam bulan dahulu, itupun baru bisa dilaksanakan ketika sudah mendapat persetujuan,” kata Bambang. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz