JombangBanget.id - Sebelum nantinya menggulirkan seleksi terbuka pengisian JPTP (jabatan pimpinan tinggi pratama), pemkab terlebih dulu akan melakukan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon II B atau setingkat kepala dinas dan badan.
Sedikitnya ada 20 pejabat eselon II B yang masuk kriteria mengikuti job fit.
Saat ini pemkab tengah menyusun draf pengajuan izin untuk dikirim ke pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo mengakui, selain mempersiapkan pengisian jabatan eselon III dan IV yang kosong, pemkab juga tengah bersiap mengajukan izin melakukan Job fit bagi pejabat eselon II B setingkat kepala dinas dan badan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Jadi pak bupati minta segera dilakukan pembahasan. Ada dua kegiatan pengajuan izin ke BKN, pengisian eselon III dan IV sama job fit eselon II B,” kata Bambang dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Dijelaskan, dalam job fit, kinerja para pejabat eselon II B bakal dievaluasi, terutama mereka yang sudah menduduki kursi jabatan itu lebih dari dua tahun.
”Arahnya kemarin untuk eselon II B ini akan job fit dahulu. Apakah masih layak di tempat yang lama atau harus dipindah, dari hasil itu akan diketahui. Baru nanti (kepala OPD) yang kosong dilaksanakan selter (seleksi terbuka),” imbuh dia.
Untuk saat ini, sedikitnya 20 pejabat eselon II B yang masuk kriteria dan memenuhi syarat mengikuti job fit.
”Jadi sudah ada siapa saja, kalau tidak salah jumlahnya 20 orang. Mereka ini sudah dua tahun,” tutur Bambang sembari menyebut dirinya masuk dalam daftar itu.
Saat ini pihaknya masih mempersiapkan surat pengajuan itu ke pemerintah pusat.
”Sekarang masih rapat dngan TPK (tim penilai kinerja) PNS, baru nanti diajukan ke BKN. Tetapi, draf hampir selesai. Karena administrasinya harus dipenuhi dahulu,” tutur Bambang.
Dikatakan, job fit baru bisa dilaksanakan ketika semua proses sudah komplet. Di antaranya mendapat persetujuan pemerintah pusat.
”Jadi izin ini disertai lampirannya, setelah keluar baru bisa dilaksanakan. Karena aturannya, nunggu enam bulan dahulu, itupun baru bisa dilaksanakan ketika sudah mendapat persetujuan,” kata Bambang. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz