Jombangbanget.id - Tiga terdakwa anak yang terlibat kasus pembunuhan remaja di hutan Kabuh menjalani sidang vonis, Senin (10/3) siang.
Terhadap ketiganya, majelis hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman pidana 3 tahun pernjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa hukuman 4 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada ketiga terdakwa, yakni KS, 16, RG, 18, MR, 17, digelar secara terbuka di ruang sidang anak PN Jombang.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00. Sidang dipimpin hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah.
Ketiga terdakwa hadir secara langsung di persidangan didampingi kuasa hukumnya. Tiga perwakilan orang tua terdakwa juga terlihat hadir di persidangan tersebut.
Dalam vonisnya, hakim menyebut ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.
”Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara,” ucap Iksan saat membacakan amar putusan.
Selain itu, para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.
”Menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng, 22.
Dalam persidangan, ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi terhadap MF, 19, remaja asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo pada (18/1) di hutan Kabuh.
Hakim juga menyebut, dalam persidangan terungkap jika Gareng menghasut ketiganya untuk ikut serta menghabisi nyawa MF dengan tuduhan palsu.
”Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa 1 (KS, Red) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa 1 untuk mencari lokasi yang sepi,” ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.
Setelah menemukan lokasi, ketiga pelaku juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.
”Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa anak kejam dan meresahkan serta belum adanya maaf dari keluarga korban.
Sementara yang meringankan, adalah karena terdakwa anak merasa bersalah dan menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya,” rinci Hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz