JombangBanget.id – Keluhan sejumlah kepala desa terkait aplikasi Coretax mendapat respons Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang.
KPP menyebut sosialisasi Coretax ke desa-desa belum menyeluruh.
Dari 21 wilayah kecamatan di Jombang, menyisakan lima kecamatan yang belum mendapatkan sosialisasi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang Syaiful Rakhman mengakui, aplikasi Coretax sudah diterapkan sejak Januari 2025.
”Sebenarnya pra-implementasi sudah ada sejak 2024 lalu, namun masih pakai dummy (contoh), sejak implementasi 2025 ini langsung praktik,” kata Syaiful, Jumat (7/3).
Sampai saat ini sosialisasi penerapan aplikasi masih terus berjalan, khususnya di tingkat pemerintah desa (pemdes).
Dari 21 kecamatan di Jombang, menyisakan lima kecamatan belum mendapat sosialisasi.
Lima kecamatan itu, masing-masing di Kecamatan Kesamben, Jogoroto, Megaluh, Tembelang, dan Kecamatan Bandarkedungmulyo.
”Rencananya akan dilaksanakan 11-12 Maret, kami tuntaskan minggu depan dan jadikan satu di kantor pemerintah daerah (Jombang),” imbuh dia.
Meski begitu, pihaknya mengklaim tak mengalami kendala dalam edukasi penerapan aplikasi itu.
Namun, petugas berbagi waktu. Karena tak hanya ke pemdes, juga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.
Baca Juga: Penerapan Coretax di Jombang Dikeluhkan Pemdes, Ini Penyebabnya
”Seperti di dinas pendidikan, bendahara dinas kesehatan serta puskesmas dan lainnya,” ujar Syaiful.
Ketika dalam perjalanan masih ada kendala, pihaknya siap membantu.
”Ketika masih ada kendala, kami siap dan membuka konsultasi. Bisa melalui WhatsApp atau ke kantor,” ujar Syaiful.
Aplikasi itu diterapkan sejak Januari 2025. Berbeda dengan pelaporan maupun pembayaran pajak tahun sebelumnya.
”Jadi Coretax ini mengubah kebiasaan di desa, dulunya ketika ada transaksi, hanya buat billing, lalu bayar pajaknya selesai,” tutur dia.
Di aplikasi Coretax, lanjut Syaiful, tidak demikian. Semua transaksi yang terkena potongan pajak, harus dimasukkan dalam aplikasi.
”Di Coretax ini setiap ada transasksi seperti itu harus ada dasarnya. Misalnya ada bukti e-faktur, bukti potong dan sebagainya. Itu semua harus diinput ke Coretax. Ketika itu belum diinput, maka mereka belum bisa bayar pajak,” kata Syaiful.
Terpisah, Komisi A DPRD Jombang merespons penerapan aplikasi Coretax atau sistem administrasi perpajakan terintegrasi dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikeluhkan sebagian pemerintah desa (pemdes).
Munculnya persoalan itu menandakan perencanaan program pemerintah itu belum matang.
”Perencanannya ini jelas kurang matang, harusnya dipersiapkan dulu. Boleh saja kejar target, tetapi harus didahului perencanaan yang matang,” kata anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono, Jumat (7/3).
Akhir-akhir ini menurut dia, pemerintah sering mengambil kebijakan yang niatnya mempermudah pelayanan.
Namun, karena perencanaan yang kurang dan terkesan belum siap, justru hal itu menyulitkan masyarakat.
”Pemerintah kesannya terburu-buru dengan target, tetapi tidak berfikir jauh. Kesiapan terkait infrastruktur atau instrumennya, apalagi ini kebijakan pelayanan digital. Harus dilihat dengan banyak aspek dahulu,” imbuh dia.
Akibatnya, muncul persoalan baru. Sehingga, dia berharap pemkab maupun pihak perpajakan intens melakukan komunikasi dengan setiap pemdes.
”Jadi ini baru penerapan ke desa, belum ke masyarakat atau wajib pajak pribadi. Jangan sampai mereka niatnya sudah bayar pajak, malah kesannya dipersulit untuk keperluan administrasi,” tutur Kartiyono.
Dia tak menampik, beberapa hari terakhir menerima keluhan dari beberapa desa terkait penerapan aplikasi itu.
”Ini menunjukkan ada sesuatu yang belum selesai, entah itu sosialisasi dan sebagainya. Artinya kebijakan itu belum siap, karena perencanaan belum matang,” kata Kartiyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan aplikasi Coretax atau sistem adminitrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jombang menuai keluhan dari sejumlah pemerintahan desa (pemdes).
Salah satunya disampaikan Supriaji, Kades Carangrejo, Kecamatan Kesamben.
Bukannya merasa dimudahkan, sebaliknya pemerintah desa malah kebingungan.
Salah satunya disebabkan minimnya sosialisasi dan fitur yang terus berubah lantaran aplikasi yang masih tahap pengembangan.
Akibatnya pemdes khawatir melakukan transaksi.
Keluhan juga datang dari pemerintah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Meski sudah mengikuti sosialisasi, namun pemdes menilai masih ada catatan dalam penggunaan aplikasi Coretax. Salah satunya pada saat login.
”Server kelihatannya masih graya-graya, kemarin kami sulit login, kendalanya itu,” ungkap Kades Tunggorono Didik Dwi Mulyawan. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz