JombangBanget.id – Kebijakan efisiensi anggaran menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 mulai dijalankan Pemkab Jombang.
Hasil identifikasi sementara, pemkab berhasil mengefisiensi anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.
Beberapa di antaranya dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas, makan minum, belanja alat tulis kantor juga kegiatan seminar.
Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring proses identifikasi masih berjalan.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, Pemkab Jombang sudah mengidentifikasi plotting anggaran menindaklanjuti menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
”Laporan sementara identifikasi efisiensi anggaran mencapai Rp 50 miliar. Ini mungkin terus bertambah karena belum selesai seluruhnya,’’ ujar dia ditemui, (7/3).
Ia menambahkan, sesuai Instruksi Bupati Jombang nomor 100.3.4/503/415.44/2025 yang ditandatangani Bupati Jombang Warsubi, ada beberapa poin yang harus dijalankan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait efisiensi anggaran.
Pertama, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial.
Seperti kajian, studi banding, seminar dan lain-lain, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen termasuk perjalanan dinas yang didanai DAK, DBHCHT.
Selain itu, mengurangi belanja alat/bahan untuk kegiatan ATK 30 persen, mengurangi belanja alat/bahan untuk kegitatan bahan cetak 30 persen dengan meniadakan belanja cetak banner/baliho.
”Termasuk mengurangi belanja mamin rapat sebesar 30 persen,” imbuhnya.
Baca Juga: Pencermatan Sudah Final, Simak Penjelasan Sekdakab Jombang soal Efisiensi Anggaran
Selain itu, OPD juga diminta mengurangi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan (TPK) dan sekretariat TPK sebesar 50 persen.
Mengurangi belanja lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, mendesak dan dilakukan secara selektif sebesar 50 persen.
Meniadakan belanja sewa gedung untuk tempat pertemuan agar memanfaatkan gedung fasilitasi milik pemerintah daerah, meniadakan pengadaan pakaian olahraga.
Meniadakan pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan, kendaraan bermotor penumpang dan kendaraan roda dua.
”Jadi memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Instruksi sudah kita kirimkan ke semua OPD untuk segera dilakukan indentifikasi efisiensi anggaran menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025,’’ papar dia.
Ia menambahkan, saat ini masing-masing OPD masih melakukan identifikasi anggaran.
Pihaknya juga memberikan batas akhir hingga Jumat (7/3).
”Kita beri batas waktu sampai tanggal 7 Maret, dan jika belum mengirimkan ringkasan efisiensi maka akan kami lakukan efisiensi mandiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz