JombangBanget.id – Nama penerimaan peserta didik baru (PPDB) resmi diubah menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Istilah jalur zonasi diganti domisili. Hal itu disampaikan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Ada empat jalur yang akan dibuka. Jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Kuota jalur domisili untuk SD 70 persen, jenjang SMP minimal 40 persen dan jenjang SMA minimal 30 peresen.
Sedangkan jalur afirmasi SD minimal 15 persen, SMP 20 persen, dan SMA minimal 30 persen.
Sedangkan jalur prestasi minimal 25 persen untuk SMP dan minimal 30 persen untuk jenjang SMA.
Jalur mutasi maksimal lima persen dari daya tampung SD, SMP, dan SMA.
Di Kabupaten Jombang, petunjuk teknis (juknis) SPMB seluruh jenjang masih belum disosialisasikan.
’’Belum ada juknisnya, dasar penyusunan juknis kami pakai Permen Mendikdasmen nomor 3 tahun 2025, kalau sudah siap semua nanti disosialisasikan,’’ kata Plh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari.
Sementara itu, juknis SPMB SMA dan SMK juga masih belum ada. Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Asijah, menyatakan, telah mengikuti sosialisasi SPMB di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (27/2).
’’Juknis dari provinsi masih belum ada,’’ jelasnya.
Karena belum ada juknis resmi, ia enggan mengatakan perbedaan yang ada pada SPMB 2024 dan 2025 mendatang.
’’Tunggu juknis dulu ya, kemarin baru rakor tahap pertama,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz