Jombangbanget.id - Pemkab Jombang terus mematangkan rencana kebijakan efisiensi anggaran menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain mengepras anggaran perjalanan dinas dan mamin, pemkab juga membatasi sewa gedung untuk kegiatan seperti rapat dinas.
”SE sudah meluncur ke meja pak bupati, hari ini kita rapat bersama bappeda, BPKAD, dan inspektorat untuk pencermatan pos anggaran,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo kemarin (4/3).
Ia mengaku, dalam kurun waktu kerja dua hari ini pihaknya akan mengebut pencermatan anggaran yang akan dikepras untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Selanjutnya, akan diterbitkan surat edaran Bupati Jombang terkait pemberlakuan efisiensi. ”Insya Allah 1-2 hari sudah selesai,” tambahnya.
Pria asli Lamongan ini menguraikan, selain memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen di setiap OPD dan anggaran mamin hingga 30 persen, Pemkab juga membatasi sewa gedung untuk kegiatan seremonial.
Ia meminta, agar OPD terkait memanfaatkan gedung milik pemerintah daerah. ”Ya termasuk rapat di hotel hingga sewa gedung kita hindari. Dan lebih banyak memanfaatkan aset pemerintah daerah,” terangnya.
Sampai dengan kemarin, tim anggaran Pemkab Jombang masih menghitung total anggaran yang dapat diperoleh dari kebijakan efisiensi.
”Berapa jumlah yang kita saving dari efisiensi belum tahu. Ini masih proses, namun yang jelas kita cermati bersama teman-teman OPD terkait untuk kita gunakan pada program prioritas mulai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Jombang mengepras pos anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan pos anggaran makanan dan minuman (mamin) sebesar 30 persen.
Kebijakan itu akan dituangkan melalui surat edaran (SE) bupati. Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, pencermatan pos anggaran yang terdampak efisiensi sudah final.
Dalam waktu dekat, pemkab akan memutuskan besaran pos anggaran yang terdampak.
”Ya, menindaklanjuti Inpres 1 tahun 2025 maupun SE Nomor 833 dan kita sudah melakukan pencermatan,” jelas dia.
Ia mengatakan, dari hasil pencermatan seluruh anggaran perjalanan dinas akan dipangkas 50 persen. ”Nominalnya berapa belum kita putuskan. Tapi yang jelas, banyak item,” jelas dia. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz