JombangBanget.id – Menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Jombang mengepras pos anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan pos anggaran makanan dan minuman (mamin) sebesar 30 persen.
Kebijakan itu akan dituangkan melalui surat edaran (SE) bupati.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, pencermatan pos anggaran yang terdampak efisiensi sudah final.
Dalam waktu dekat, pemkab akan memutuskan besaran pos anggaran yang terdampak.
”Ya, menindaklanjuti Inpres 1 tahun 2025 maupun SE Nomor 833 dan kita sudah melakukan pencermatan,’’ jelas dia.
Ia mengatakan, dari hasil pencermatan seluruh anggaran perjalanan dinas akan dipangkas 50 persen. ”Nominalnya berapa belum kita putuskan. Tapi yang jelas, banyak item,’’ jelas dia.
Agus menambahkan, akan melakukan review ulang terhadap dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing masing organisasi pemerintah daerah.
Baru setelah itu, akan diluncurkan SE terkait efisiensi anggaran yang ditandatangani Bupati Jombang.
”Setelah ini kita luncurkan SE dari pak bupati yang harus dijalankan OPD,’’ papar dia.
Agus mengatakan, ada banyak item yang dilakukan efisiensi. Mulai belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, rapat tidak perlu, hingga kegiatan seremonial.
”Termasuk mamin kita lakukan efisiensi 30 persen,’’ jelas dia.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Enam Unit Mobdin KPU Jombang Ditarik
Selanjutnya, lanjut Agus, anggaran hasil dari efisiensi akan dialokasikan untuk pemanfaatan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan visi misi Bupati Jombang.
”SE sudah jelas efisiensi peruntukannya kaitan dengan sekolah-sekolah, kaitan dengan kebutuhan pemeriksaan kesehatan gratis, terkait juga penggunaan infrastruktur maupun visi misi bupati,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz