JombangBanget.id – Pemkab Jombang sepertinya akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Saat ini telah mengusulkan revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Draf raperda sudah disiapkan Pemkab Jombang dan sudah masuk Program Pembentukan Perda (propemperda) 2025 di DPRD.
Kini tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan legislatif.
”Jadi untuk raperda perubahan Perda PDRD sudah siap, tinggal menunggu jadwal persidangan di DPRD,” kata Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa, Jumat (28/2).
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Joko Muji Subagyo melalui Kabid Pendataan dan Penetapan R M Satria A menjelaskan, hasil pendataan massal pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun lalu, beserta penilaian atau penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) belum bisa diterapkan tahun ini.
”Karena tahun lalu waktunya terlau mepet, antara pendataan dengan terbitnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) 2025, sebagai alternatif akan diterapkan 2026,” kata Satria.
Di samping itu, Pemkab Jombang juga sudah mengajukan adanya revisi perda tentang PDRD.
Saat ini sudah masuk program pembentukan perda (Propemperda) 2025 di DPRD Jombang.
”Jadi sambil menunggu perubahan perda, kita juga nanti akan bisa terapkan bareng dengan NJOP dan hasil pendataan 2024. Kapan mengagendakan paripurna dan dilakukan kajian, tergantung jadwal dari sana (DPRD Jombang),” imbuh dia.
Selain berkaitan pajak daerah, untuk retribusi daerah juga demikian.
Baca Juga: Pahami: Jangka Waktu Tarif Pajak 0,5%
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi daerah.
”Kira-kira dari perda yang sudah terbit 2023 (Perda tentang PDRD) itu penerapannya apakah ada yang perlu direvisi lagi atau tidak,” ujar Satria.
Sebab, OPD yang menghasilkan pendapatan bersumber retribusi cukup banyak.
Beberapa di antaranya, retribusi pasar, retribusi rumah pemotongan hewan (RPH) hingga retribusi parkir.
”Kami masih mengkompulir (menyusun) itu, sebelum ke depan dibahas dengan DPRD Jombang,” tutur dia.
Pemkab sebelumnya juga sudah menelurkan turunan dari perda PDRD, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemungutan Retribusi Daerah.
Bapenda memiliki peran penting dalam penerima retribusi setiap OPD usai diterbitkannya perbup itu.
”Jadi, selama ini belum ada OPD yang membina, mengevaluasi, dan menarget retribusi daerah, teman-teman BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) hanya menerima, sementara kami hanya di pajak daerah saja. Sekarang sudah ada perbup itu,” kata Satria.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang sepakat menambah jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Ada tiga usulan. Masing-masing, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Jombang 2024-2039 yang tahun lalu gagal disahkan.
Kedua, Raperda Perubahan Peraturan Daerah PDRD Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).
Dan ketiga, Raperda Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
”Ini menindaklanjuti rapat-rapat sebelumnya ada perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono, (21/1) lalu. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz