Jombangbanget.id - Dua lokasi parkir tepi jalan umum yang rencananya menggunakan sistem perjanjian kerja sama (PKS) sampai mendekati akhir Februari belum klir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang masih melakukan koordinasi dengan masyarakat yang selama ini mengelola area parkir itu.
’’Masih ada dua ruas jalan yang belum selesai untuk perjanjian (PKS), tapi kami tetap komunikasi dengan relawan yang ada di situ,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Budi Winarno, Senin (24/2).
Dua ruas itu, Jl KH Ahmad Dahlan dan Jl Kusuma Bangsa. ’’Sekarang masih proses negosiasi dengan mereka.
Kendalanya, secara normatif namanya relawan mereka ini temporari, kadang di situ, terkadang juga tidak ada,’’ imbuhnya.
Upaya untuk melakukan negosiasi dan koordinasi terus dilakukan. Diharapkan, dua ruas itu sudah bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P APBD) 2025 nanti.
’’Teman-teman juga akan menghitung lagi, ketika sudah ketemu akan segera dilakukan perjanjian.
Itu juga menunggu persetujuan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah). Karena pendapatannya akan kami masukkan di perda P-APBD 2025,’’ urai Budi.
Sepanjang jalan KH Ahmad Dahlan, saat ini di tepi jalan sudah dicat marka tepi jalan umum. Karena belum ada perjanjian kerja sama, sehingga belum bisa menyumbang pendapatan.
’’Sekarang sudah ada persiapan. Ketika nanti ada kerja sama, taruhlah April baru ada perjanjian (PKS).
Itu tetap dimulai Januari Februari sampai April yang akan masuk ke pendapatan daerah,’’ kata Budi.
Pemkab Jombang sejak 1 Januari 2025 menaikkan retribusi parkir di tepi jalan umum. Juga menetapkan enam zona parkir baru di wilayah dalam kota.
Pengelolaan parkir di zona baru tersebut dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Jombang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/ 291 /415.10.1.3/2024. Jika sebelumnya hanya ada 22 zona ruas jalan yang jadi tempat parkir, tahun ini bertambah menjadi 28 zona ruas jalan.
Enam zona baru itu, Jl Tjakraningrat, Jl KH Ahmad Dahlan, Jl Otto Iskandar Dinata, Jl RAA Suryoadiningrat, Jl Kusuma Bangsa dan Jl Cak Durasim.
Sampai kemarin, baru dua zona yang sudah diberlakukan sistem PKS. Yakni di Jl Cakraningrat dan Jl Soeroadiningrat.
Nilainya, Rp 950 ribu perbulan di Jl Cakraningrat dan Rp 620 ribu perbulan di Jl Soeroadiningrat. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz