JombangBanget.id – Pemkab Jombang sudah melakukan pemetaan anggaran bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bakal dikepras.
Itu menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di antaranya perjalanan dinas yang bakal dikepras 50 persen hingga kegiatan yang bersifat seremonial.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemetaan efisiensi anggaran sesuai dengan aturan itu.
”Jadi, sekarang posisinya sudah proses, sesuai yang tertuang dalam Inpres 1/2025,” imbuh dia.
Di antaranya, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, hingga mengurangi belanja perjalanan dinas.
”Banyak item yang kami sesuaikan dengan aturan itu,” ujar Agus.
Meski tak disebutkan berapa anggaran yang bakal dikepras, menurut Agus, saat ini penyesuaian itu sudah disusun.
Tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
”Secara keseluruhan sudah diidentifikasi dan secepatnya kita tunggu surat keputusan bupati,” kata Agus.
Data dihimpun, berdasar Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Poin keempat ada tujuh item, di antaranya gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar/focus group discussion.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen hingga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz