JombangBanget.id – Kursi direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan kosong.
Ini setelah per 5 Februari kemarin, masa jabatan direktur umum perusahaan pelat merah tersebut berakhir.
”Masa jabatan direktur umum Perkebunan Panglungan berakhir tanggal 5 Februari kemarin,” ujar Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Bayu Pancoroadi saat dikonfirmasi, (10/2).
Saat ini posisi direktur utama diisi pelaksana tugas, yakni M Rony yang tidak lain Dewan Pengawas Perumda Perkebunan Panglungan. Itu sesuai PP 54/2017 tentang BUMD.
Tepatnya pasal 71 ayat 1 dan 2. ‘’Kekosongan diisi pelaksana tugas oleh dewan pengawas sampai dengan adanya pejabat definitif,” bebernya.
Saat ditanya terkait dengan pengisian pejabat definitif, Bayu mengungkapkan masih menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Ditambahkan Bayu, sebelumnya Pemkab Jombang juga sudah membentuk tim pansel untuk melakukan proses seleksi calon direktur Perkebunan Panglungan.
”Untuk uji kompetensi sudah, tinggal menunggu bupati dan wakil bupati terpilih,” tegasnya.
Kembali ditanya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan di Kejaksaan Negeri Jombang, Bayu lebih memilih irit bicara.
”Kalau masalah itu bisa ditanyakan ke kejaksaan langsung,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz