Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus PMK di Jombang Terus Melejit, Pemkab Jombang Tetapkan Status Darurat PMK

Anggi Fridianto • Rabu, 5 Februari 2025 | 19:07 WIB
DIVAKSIN: Petugas Dinas peternakan melakukan vaksinasi PMK terhadap sapi peternak di Jombang.
DIVAKSIN: Petugas Dinas peternakan melakukan vaksinasi PMK terhadap sapi peternak di Jombang.

Jombangbanget.id - Pemkab Jombang mengambil langkah tegas untuk menangani penyakit mulut dan kuku (PMK).

Salah satunya, menetapkan status keadaan darurat bencana non alam (KDBNA) terkait penyebaran PMK yang menyerang sapi ternak.

Keputusan ini merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.

Plt Kepala Dinas Peternakan Jombang Mochammad Saleh membenarkan, saat ini status PMK di Jombang masuk dalam keadaan darurat bencana non alam.

Hal ini ditetapkan berdasarkan SK Darurat PMK Nomor: 100.3.3.2/64/415.10.1.3/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Penyakit Mulut dan Kuku di KAbupaten Jombang, tertanggal 3 Februari 2025.

”Sejak akhir Januari 2025 status itu sudah berlaku, karena mencakup seluruh Jawa Timur,” ujar dia ditemui, Selasa (4/2) siang.

Ia menjelaskan, dengan ditetapkan sebagai wilayah KDBNA PMK, Pemkab  Jombang bisa menggunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk pengadaan vaksin PMK yang diperkirakan membutuhkan sekitar 8.000 dosis dan sarpras pelaksanaan vaksinasi. ”Saat ini proses BTT sudah siap.

Jumlah yang rencana dianggarkan 8.000 dosis, dengan nominal diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Ini belum tentu terealisasi segitu, namun perkiraaanya.

Karena saat ini prosesnya masih di BPBD. Kan yang punya kewenangan di BPBD pencarian BTT,” paparnya.

Selain vaksin, lanjut Saleh, anggaran BTT juga akan dibelanjakan untuk pembelian sarpras seperti, disinfektan, alat pendingin penyimpanan vaksin, masker, serta perlengkapan lain.

”Ya, itu termasuk sarpas penunjang pelaksanaan vaksinasi,” imbuhnya.

Sementara itu, angka kumulatif PMK terhitung sejak 8 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025 mencapai 1.389 kasus.

Dengan rincian, sapi mati 90 kasus, potong paksa 131 kasus, sembuh 867 kasus, dan sakit 301 kasus.

Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan angka kumulatif kasus PMK per 1 Februari 2025 tercatat ada 1.344 kasus. potong paksa 129 kasus, sembuh ada 798 ekor, sapi masih sakit ada 331 ekor. (ang/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#status #darurat #Jombang #pmk #bencana